Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Tingkatkan Status Kasus Pembakaran Santri di Ponpes ke Tahap Penyidikan

Polisi Tingkatkan Status Kasus Pembakaran Santri di Ponpes ke Tahap Penyidikan

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi. (Dok:wartaone/ist)

Lombok Tengah — Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembakaran tiga santri oleh seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar perkara dan menemukan adanya unsur tindak pidana.

“Hal itu sesuai dengan hasil gelar perkara,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum meningkatkan status perkara, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi, meminta keterangan ahli pidana, serta mengantongi hasil visum para korban.

“Saksi yang diperiksa ada 17 orang,” ujarnya.

PN Mataram Tolak Praperadilan Eks Wabup Sumbawa pada Kasus Korupsi Masker Covid-19

Belasan saksi tersebut terdiri dari para korban, orang tua korban, pimpinan pondok pesantren, hingga pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami juga menggunakan Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah video salah satu korban yang mengalami luka bakar beredar luas di media sosial melalui akun Facebook @Tiara Erna BenKinaraCahya. Dalam video tersebut, korban tampak menangis kesakitan sambil memperlihatkan luka bakar di sejumlah bagian tubuhnya yang telah dibalut perban.

Pemprov NTB Godok Kode Etik Penanganan Kekerasan di Ponpes

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, dugaan pembakaran itu terjadi pada November 2025, namun baru ramai diperbincangkan setelah video korban viral di media sosial.

“Kasus di pondok pesantren ini kejadiannya November 2025. Saya baru mengetahui setelah videonya beredar sekarang,” kata Joko, Rabu (3/6/2026).(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan