Pemerintahan
Home » Berita » Iqbal Buka Suara Soal Laporan Sewa Mobil Listrik, Tegaskan Sesuai Prosedur

Iqbal Buka Suara Soal Laporan Sewa Mobil Listrik, Tegaskan Sesuai Prosedur

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat diwawancarai usai peresmian Bale Kita. (dok: ril)

Mataram – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara terkait laporan masyarakat mengenai pengadaan sewa kendaraan listrik Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi NTB.

Iqbal menegaskan proses pengadaan kendaraan listrik telah dilaksanakan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mempersilakan proses hukum berjalan.

Dalam laporan itu, pelapor menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan sewa mobil listrik.

“Mobil listriknya sudah dibeli (sewa) alhamdulillah sudah melalui prosedur yang sepenuhnya sesuai dengan prosedur administrasi yang sudah dilakukan dan insyaallah tidak ada hal-hal yang tidak diharapkan dalam isu mobil listrik itu,” ujarnya saat ditemui, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan laporan. Namun, yang terpenting Iqbal berujar, adalah memastikan seluruh tahapan pengadaan dilakukan sesuai aturan.

Alasan Iqbal Rebranding NTB Mall Jadi Bale Kita

“Namanya orang boleh aja melaporkan, tetapi yang penting kan kita sudah memenuhi semua prosedur yang dilalui sudah dipenuhi dan niatnya juga baik, caranya baik, tujuannya baik, sudah selesai gitu,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya proses yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB. Menurutnya, laporan masyarakat merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

“Pemerintah Provinsi NTB menghormati sepenuhnya proses yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB terkait laporan masyarakat mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik. Kami akan bersikap kooperatif serta memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan,” ujar Ahsanul.

Ia berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif berdasarkan alat bukti.

“Kami berharap proses penanganan laporan masyarakat ini dapat berjalan secara utuh tanpa dipengaruhi pembentukan opini yang berpotensi mengarah pada trial by the press,” katanya.

Bank NTB Syariah Gandeng Maybank hingga Kejar Bos Sawit Malaysia Salurkan KUR PMI

Kepala Dinas Kominfotik NTB itu menjelaskan, kebijakan penggunaan kendaraan listrik bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Program tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah dan telah masuk dalam RPJMD NTB 2025-2029.

Dalam penyusunan APBD 2026, anggaran kendaraan dinas semula direncanakan melalui skema belanja modal sekitar Rp 8,25 miliar. Namun, setelah pembahasan RAPBD, pemerintah mengubah skema menjadi jasa sewa kendaraan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan aset.

Perubahan tersebut membuat alokasi anggaran menjadi Rp 14,9 miliar setelah melalui proses e-purchasing di Katalog Elektronik disertai negosiasi, nilai kontrak turun menjadi Rp 14,7 miliar.

Ahsanul menegaskan kontrak tersebut bukan hanya penyediaan kendaraan, melainkan layanan sewa secara menyeluruh. Paket tersebut mencakup penyediaan 72 unit kendaraan listrik baru, terdiri dari 47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 dan 25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superior, disertai dengan pembayaran pajak kendaraan, STNK, asuransi all risk, perawatan berkala, penggantian suku cadang, kendaraan pengganti apabila terjadi kerusakan, hingga fasilitas pengisian daya untuk kendaraan jabatan.

Sebelum kendaraan diserahterimakan, Pemprov NTB melakukan sosialisasi penggunaan kendaraan listrik kepada seluruh perangkat daerah pada 6 Maret 2026. Pemerintah kemudian berkonsultasi dengan Inspektorat NTB, BKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta BPKP Perwakilan NTB sebagai bagian dari pengendalian internal.

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunker ke NTB, Resmikan Bendungan Meninting

Hasil konsultasi tersebut ditindaklanjuti melalui addendum kontrak pada 13 April 2026 yang menyesuaikan masa kontrak dari 12 bulan menjadi 9 bulan 23 hari, sehingga nilai kontrak turun menjadi Rp 12 miliar. Mekanisme pembayaran fasilitas pengisian daya kendaraan jabatan juga diubah dari sistem flat menjadi berdasarkan pemakaian riil (by use).

“Seluruh rangkaian tersebut menunjukkan bahwa proses pengadaan tidak hanya melalui mekanisme yang sah, tetapi juga dilaksanakan secara bertahap, terdokumentasi, serta melibatkan perangkat pengawasan internal dan BPKP sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tandas Ahsanul. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan