Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengusut kasus dugaan korupsi penyewaan mobil listrik bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB. Kebijakan dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp14 miliar per tahun itu kini telah masuk dalam tahap penelaahan awal oleh tim pidana khusus.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muhammad Zulkifli Said, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut.
“Ya (ada menerima laporan),” kata Zulkifli, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, laporan tersebut masih dipelajari sebelum kejaksaan menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kita masih pendalaman dahulu. Masih kami telaah,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penyelewengan itu diterima Kejati NTB pada 2 Juni 2026 dengan Nomor Surat 006/NTPW/B/V/2026. Laporan tersebut berkaitan dengan kebijakan penyewaan kendaraan dinas listrik bagi pejabat eselon II di lingkup Pemprov NTB.
Dalam program tersebut, Pemerintah Daerah menyewa sebanyak 72 unit mobil listrik yang diperuntukkan bagi kepala OPD dengan nilai kontraknya mencapai sekitar Rp14 miliar dalam satu tahun masa sewa.
Dari total kendaraan yang disewa, tarif sewa mobil listrik tipe J-5 tercatat sekitar Rp16 juta per unit setiap bulan. Sementara untuk tipe M-6, biaya sewanya mencapai Rp19,2 juta per unit per bulan.
Kendaraan yang digunakan dalam program tersebut diketahui berasal dari merek JAECOO dan BYD. Sejumlah unit juga telah menggunakan pelat nomor wilayah Jakarta karena disewa melalui perusahaan penyedia yang berdomisili di ibu kota.
BYD sendiri dipasarkan di Indonesia melalui PT BYD Motor Indonesia, sedangkan JAECOO merupakan merek premium asal Tiongkok yang berada di bawah naungan Chery.(Zal)


Komentar