Mataram — Brigadir Rizka Sintiyani, terdakwa pembunuhan terhadap suaminya Brigadir Esco Faska Rely, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid. Menurutnya, anggota yang sebelumnya bertugas di Polres Lombok Barat itu telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH pada Maret 2026.
“Sudah di-PTDH tanggal 2 Maret 2026 di Polda NTB,” kata Kholid, Selasa (30/6/2026).
Kholid menjelaskan, Rizka terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 huruf h dan huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, proses pemberhentian tidak dapat dilakukan karena perkara pidana yang menjerat anggota Humas Polres Lombok Barat tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.
Kala itu, Polda NTB menegaskan proses sidang kode etik baru dapat dilaksanakan setelah perkara pidananya memperoleh putusan pengadilan.
“Proses sidangnya nanti melalui Propam. Kita menunggu dulu hasilnya, vonisnya seperti apa. Setelah itu baru dilihat apakah PTDH atau tidak,” ujar Kholid pada 29 Desember 2025.
Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam perkara pidananya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiyani.
Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal 38 Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Zal)


Komentar