Mataram — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis Brigadir Rizka Sintiyani dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Ketua Majelis Hakim PN Mataram I Putu Suyoga membacakan amar putusan kepada terdakwa Rizka di ruang sidang PN Mataram.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 10 tahun.” Kata Putu Suyoga saat membacakan amar putusan. Jumat (19/6/2026).
Brigadir Rizka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Pasal 38 lampiran I UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mendengar putusan tersebut, advokat terdakwa Rizka, Rosihan Zulby, dengan tegas menyatakan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Rizka dihukum penjara selama 14 tahun karena terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Komentar