Pemerintahan
Home » Berita » Dishub NTB Kaji Potensi Kenaikan Tarif Penyeberangan Kapal

Dishub NTB Kaji Potensi Kenaikan Tarif Penyeberangan Kapal

Sejumlah penumpang yang baru saja keluar dari kapal di Pelabuhan Kayangan, setelah melakukan penyebrangan dari Pelabuhan Pototano. (dok: ril)

Mataram – Dinas Perhubungan (Dishub) NTB mengkaji potensi penyesuaian harga tiket penyeberangan, setelah adanya desakan kenaikan tarif dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).

Kepala Dinas Perhubungan NTB, Ervan Anwar, mengatakan pihaknya masih menunggu usulan resmi terkait besaran kenaikan tarif tersebut. Meski demikian, komunikasi secara lisan telah dilakukan dan akan melakukan pembahasan lanjutan apabila usulan itu telah diterima.

“Belum ada usulannya, baru pembicaraan lisan. Mekanismenya harus ada usulan tertulis dulu. Dari usulan itu nanti kita kaji. Bisa saja tarif naik, bisa juga tidak, karena pertimbangannya bukan hanya dari operator, tetapi juga melihat kondisi perekonomian masyarakat. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan,” kata Ervan, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, proses pembahasan nantinya tidak hanya dilakukan oleh Dishub NTB, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan masukan dari operator kapal maupun masyarakat sebagai pengguna jasa penyeberangan.

“Harus diusulkan dulu. Nanti pembahasannya bukan hanya di Dishub saja, tetapi juga bersama Lembaga Konsumen dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Nelayan NTB Berpotensi Kesulitan Dapat Kuota BBM Subsidi Imbas Data Belum Akurat

Menurut Ervan, dalam komunikasi awal yang disampaikan Gapasdap, asosiasi operator kapal menilai masih terdapat ruang penyesuaian tarif sekitar 31 persen. Namun besaran tersebut masih akan dikaji lebih lanjut setelah usulan resmi diterima.

“Mereka menyampaikan masih ada space sekitar 31 persen. Itu menurut asosiasi. Nanti setelah usulannya masuk baru kita lakukan kajian,” jelasnya.

Sebelumnya, Gapasdap meminta pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan karena biaya operasional dinilai terus meningkat dan tidak lagi sebanding dengan pendapatan yang diterima operator kapal.

Ketua DPC Gapasdap Lembar, Firman Dandy, mengatakan operator angkutan penyeberangan tetap diwajibkan memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun, kondisi tersebut semakin berat karena biaya operasional terus meningkat sementara tarif belum mengalami penyesuaian.

Menurut Firman, berdasarkan perhitungan tarif yang pembahasannya melibatkan Kementerian Perhubungan, PT ASDP Indonesia Ferry, Gapasdap, dan perwakilan konsumen pada 2019, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih berada sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

Izin Belum Terbit, Penyeberangan Kendaraan Listrik di NTB Masih Terkendala

Selain itu, operator juga menghadapi lonjakan biaya operasional akibat kenaikan harga berbagai komponen. Harga oli kapal disebut meningkat hingga 60 persen, harga suku cadang naik sekitar 30-40 persen, sementara biaya pengedokan dan pembaruan kelas kapal meningkat sekitar 20 persen.

Firman mengingatkan, apabila penyesuaian tarif terus tertunda, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha operator sekaligus kualitas layanan penyeberangan.

“Keselamatan pelayaran tidak boleh dikompromikan. Perhitungan tarif sudah dilakukan sesuai aturan. Apabila tidak direalisasikan dan terjadi penurunan standar pelayanan, tanggung jawab ada pada regulator,” tegasnya.

Selain meminta penyesuaian tarif, Gapasdap juga mengusulkan sejumlah insentif bagi industri angkutan penyeberangan, di antaranya penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengurangan biaya kepelabuhanan, penghapusan pajak bahan bakar minyak, penurunan biaya klasifikasi kapal, serta kemudahan pembiayaan melalui skema kredit khusus sektor maritim. (ril)

Seleksi Komisioner KPID NTB Sepi Peminat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan