Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes-Rekan Korban Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri

Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes-Rekan Korban Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri

Saat konferensi pers penetapan tersangka kasus pembakaran tiga santri di Polres lombok tengah. (Dok: ist for wartaone).

Lombok Tengah — Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR), dan seorang santri berinisial MR (14) dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.

“Setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah serta dilakukan gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pimpinan pondok pesantren AMR dan MR,” katanya hari ini di Polres lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Kholid menuturkan, peristiwa terjadi pada Desember 2025, proses hukum baru berjalan pada awal Juni 2026. Polisi menyebut keterlambatan itu karena korban maupun keluarga baru melaporkan kejadian tersebut beberapa bulan setelah insiden terjadi.

Selama tahap penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi guna mengungkap kronologi kejadian sekaligus mendalami dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan di lingkungan pondok pesantren.

Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa pada Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dipaksakan

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, berdasarkan hasil pendalam, kejadian bermula saat sejumlah santri membeli bahan bakar cair (Bensin) yang awalnya hendak digunakan sebagai pengganti thinner untuk membersihkan tembok kamar.

“Niat awal membeli cairan tersebut sebagai pengganti thinner untuk membersihkan tembok kamar yang penuh coretan. Setelah sebagian digunakan, masih tersisa satu botol air mineral berisi bahan bakar yang kemudian dibawa ke sebuah kamar kosong,” ujarnya.

Di ruangan itu, para santri berkumpul untuk membuat ketapel. Berdasarkan keterangan MR, kayu berbentuk huruf V dipanaskan menggunakan api agar lebih mudah dibentuk.

“Terlapor kemudian menuangkan bahan bakar ke dalam panci untuk membakar kayu. Namun api menyambar sisa bahan bakar yang masih berada di dalam botol sehingga menimbulkan percikan api. Saat panik, botol dipukul dengan harapan api padam, tetapi justru api membesar dan menyambar kasur,” jelasnya.

Api kemudian dengan cepat membakar isi ruangan dan mengenai tubuh tiga korban. Dalam kondisi panik, para santri berusaha menyelamatkan diri. Namun tiga korban tidak dapat keluar karena pintu kamar harus ditarik ke arah dalam, sementara mereka sudah mengalami luka bakar.

Polisi Tingkatkan Status Kasus Pembakaran Santri di Ponpes ke Tahap Penyidikan

“Anak-anak panik. Dua anak berhasil keluar lebih dulu, sedangkan tiga korban tidak dapat membuka pintu karena posisi pintu harus ditarik ke dalam. Akhirnya seorang santri meminta bantuan sehingga pintu didobrak dan para korban berhasil dievakuasi,” kata Punguan.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya perundungan terhadap salah satu korban beberapa hari sebelum kejadian. Namun dari hasil pemeriksaan tambahan terhadap korban maupun para saksi, polisi menyatakan tidak menemukan hubungan antara dugaan perundungan tersebut dengan peristiwa kebakaran.

“Korban membenarkan pernah mengalami perundungan tiga hari sebelumnya, tetapi tidak ada ancaman dan tidak ada hubungan dengan kejadian pembakaran pada hari itu. Mereka berada di lokasi atas kesepakatan sendiri tanpa tekanan,” ujarnya.

Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan kelalaian dalam sistem pengawasan santri di lingkungan pondok. Berdasarkan keterangan para saksi, pembinaan maupun pengawasan terhadap santri dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan keterangan para saksi, pembinaan maupun pengawasan terhadap santri hampir tidak pernah dilakukan. Fakta-fakta itu menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menetapkan tersangka,” beber Punguan.

PN Mataram Tolak Praperadilan Eks Wabup Sumbawa pada Kasus Korupsi Masker Covid-19

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan