Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Agendakan Panggil Kepala SMAN 1 Kempo dalam Dugaan Korupsi Dana BOS

Jaksa Agendakan Panggil Kepala SMAN 1 Kempo dalam Dugaan Korupsi Dana BOS

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid. (Dok: wartaone/zal)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu, terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Alrasyid, mengatakan penyidik akan lebih dulu meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Namun, saat ditanya mengenai jadwal pemeriksaan, Harun belum bersedia berkomentar.

“Nanti akan kami mintai klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Harun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (16/7/2026).

Dalam laporan yang diterima Kejati NTB, pelapor mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Kempo yang nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar setiap tahun.

Polisi Larang Pelajar di Kota Mataram Bawa Motor ke Sekolah

Dugaan tersebut meliputi penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran hingga indikasi kegiatan fiktif yang berdampak langsung terhadap fasilitas sekolah dan hak-hak siswa.

Salah satu temuan yang disorot ialah kondisi sarana sekolah yang dinilai memprihatinkan. Dari total 15 unit toilet yang setiap tahun disebut mendapat alokasi anggaran perbaikan, sebagian besar dilaporkan tidak berfungsi.

Bahkan, toilet siswa disebut tidak dapat digunakan sehingga para siswa terpaksa memakai toilet milik guru. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya mark up maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan pada sektor sarana dan prasarana.

Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan pungutan liar terhadap siswa baru dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Nilai pungutan disebut berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per siswa.

Tak hanya itu, dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) juga ikut dilaporkan. Dari sekitar 200 siswa penerima bantuan, masing-masing seharusnya menerima Rp1,8 juta. Namun, dana tersebut diduga tidak diterima secara utuh.

Polda NTB Ambil Alih Penanganan Perkara Santri Diduga Dibakar di Lombok Tengah

Bahkan ditemukan indikasi penerima bantuan yang telah berstatus alumni, tetapi masih tercatat sebagai penerima dana PIP.

Di sektor pengadaan, pelapor juga menyoroti pembelian buku yang dinilai tidak transparan. Meski anggaran pengadaan buku disebut rutin dicairkan setiap tahun, kondisi perpustakaan sekolah disebut masih didominasi koleksi lama dan tidak menunjukkan penambahan yang signifikan.

Hal itu memunculkan dugaan adanya pengadaan fiktif maupun penggelembungan harga.

Selain itu, program peningkatan kapasitas guru juga diduga bermasalah. Anggaran pelatihan tetap dicairkan, namun sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut.

Adapun Dana BOS yang diterima SMAN 1 Kempo setiap tahun terbilang cukup besar. Pada 2020 sebesar sekitar Rp979 juta, tahun 2021 mencapai Rp1,07 miliar, tahun 2022 sebesar Rp1,06 miliar, tahun 2023 mencapai Rp1,14 miliar, tahun 2024 lebih dari Rp1,15 miliar, dan tahun 2025 sekitar Rp1,08 miliar.(Zal)

Tersangka Anak Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah Bantah Sengaja Membakar Korban

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan