Mataram — Polresta Mataram menyiapkan langkah tegas terhadap pelajar yang masih nekat mengendarai sepeda motor ke sekolah meski Pemerintah Kota Mataram telah menerbitkan larangan bagi siswa membawa kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Mataram yang melarang siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat mengendarai sepeda motor ke sekolah sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, mengatakan penindakan hukum bukan menjadi langkah pertama. Kepolisian akan lebih dahulu mengedepankan pembinaan melalui pendekatan persuasif kepada pelajar maupun orang tua.
“Tentunya kami lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran dan pemanggilan orang tua siswa. Jika pelanggaran terus berulang, aparat akan menerapkan penegakan hukum sesuai ketentuan,” kata Hendro, Kamis (16/7/2026).
Ia menilai peran orang tua sangat menentukan keberhasilan kebijakan tersebut. Karena itu, masyarakat diminta tidak lagi memberikan izin kepada anak yang belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Menurut Hendro, orang tua dapat mengantar anak ke sekolah atau meminta anggota keluarga lain membantu mobilitas mereka agar tidak melanggar aturan lalu lintas.
“Harapan kami orang tua berperan aktif untuk sama-sama menjaga anak-anaknya. Di luar lingkungan sekolah, tanggung jawab itu ada pada orang tua,” ujarnya.
Selain pengawasan di lingkungan sekolah, Polresta Mataram juga memperkuat patroli pada malam hari. Langkah tersebut dilakukan bersama Pemerintah Kota Mataram untuk mencegah pelajar berkeliaran hingga larut malam yang berpotensi memicu gangguan keamanan maupun kenakalan remaja.
Patroli gabungan nantinya akan menyasar pelajar yang masih berada di luar rumah pada malam hari, khususnya saat hari efektif sekolah.
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah kota untuk melakukan penertiban dan memberikan imbauan kepada anak-anak yang masih berada di luar pada jam-jam yang seharusnya mereka sudah berada di rumah,”tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, patroli tidak hanya difokuskan kepada pelajar. Polisi juga akan menindak berbagai potensi gangguan kamtibmas, mulai dari kepemilikan senjata tajam, peredaran minuman beralkohol, hingga aktivitas di sejumlah kafe yang beroperasi pada malam hari.
Kawasan Jalan Udayana tetap menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian khusus. Lokasi tersebut dinilai masih rawan dijadikan arena balap liar serta beberapa kali menjadi tempat terjadinya tindak kriminal.
“Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sudah kami lakukan. Ke depan kawasan itu akan lebih kami aktifkan. Tidak hanya malam Minggu, tetapi memungkinkan setiap malam,” ucap Hendro.
Ia menambahkan, pola patroli akan terus disesuaikan dengan hasil evaluasi dan peta kerawanan yang dimiliki kepolisian sehingga penempatan personel dapat lebih efektif.
Selain memburu pelaku kejahatan, petugas juga akan menindak berbagai pelanggaran yang terlihat secara langsung di lapangan, seperti penggunaan knalpot bising, pelanggaran lalu lintas, maupun pelanggaran lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Selain senjata tajam, pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata tentu tetap menjadi target penindakan kami,”pungkasnya.(Zal)


Komentar