Mataram — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas terhadap terdakwa Hamdan Kasim, dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB.
Ketua Majelis Hakim Dewi Santini menyatakan bahwa terdakwa Hamdan Kasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili terdakwa Hamdan Kasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, dakwaan subsider, dan lebih subsider,” kata Dewi saat membacakan amar putusan, Rabu (5/8/2026).
Hakim juga dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Hamdan Kasim, dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dakwaan primair, dakwaan subsider, dan lebih subsider.”sebutnya.
Sebelumnya, Jaksa Budi Tridadi Wibawa membacakan tuntutan secara bergantian, diawali terhadap terdakwa Hamdan Kasim.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Budi saat membacakan amar tuntutan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Hamdan Kasim terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Zal)


Komentar