Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Tempuh Jalur Banding dalam Kasus Gratifikasi NTB

Jaksa Tempuh Jalur Banding dalam Kasus Gratifikasi NTB

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid. (Dok: wartaone/zal)

Mataram — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB sepakat menempuh upaya hukum banding usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas terdakwa Hamdan Kasim, M. Nasib Ikroman, dan Indra Jaya Usman dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB.

“Tim penuntut umum akan melakukan upaya hukum banding,” kata Harun Al Rasyid saat ditemui di Kejati NTB, Kamis (6/8/2026).

Hal tersebut ditempuh, kata Harun, karena pimpinan telah memerintahkan tim jaksa untuk mengajukan upaya hukum setelah mendengar putusan majelis hakim.

“Upaya hukum banding sebagaimana yang telah dikomunikasikan dengan pimpinan, dilaporkan kepada pimpinan. Namun kelanjutannya nanti akan kami tindak lanjuti. Kapan dan waktunya upaya hukum itu akan kami sampaikan ke pengadilan,” jelasnya.

Namun, pihak JPU masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Mataram.

Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram Masuk Tahap Satu

“Sampai saat ini belum. Nanti itu pun menjadi perhatian kami untuk mencermati isi dari salinan putusan itu.”

Terkait aturan KUHAP terbaru yang mengatur tidak dapat diajukannya banding terhadap putusan bebas, Harun mengatakan Kejati tetap akan mengajukan banding untuk memperoleh kepastian hukum.

“Memang dijelaskan di situ tidak bisa untuk melakukan upaya hukum. Namun, untuk mencari kepastian hukum, kami akan tetap melaksanakan upaya hukum itu. Karena di berbagai tempat juga, seperti di daerah lain, ada yang diterima upaya hukum itu oleh pengadilan. Walaupun memang masih debatable terhadap upaya hukum ini.”

Untuk memori banding, tim JPU belum bersedia membeberkan materi yang akan diajukan. Namun, Harun menegaskan bahwa pengembalian barang bukti berupa uang kepada penerima menjadi salah satu kajian jaksa karena hal tersebut akan dilihat bagaimana dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Itu nanti secara teknis dari tim penuntut umum ya. Nanti bisa dikutip juga yang kemarin saya sampaikan langsung dari Kasidik.”

Acip Divonis Bebas dalam Dugaan Gratifikasi DPRD

Harun menegaskan, kejaksaan tetap meyakini ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang telah disusun JPU.

“Ya, sangat yakin. Baik seperti yang telah didakwakan kepada para terdakwa,” tegas Harun.

Hal tersebut menjadi dasar JPU mengajukan banding. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Jaksa juga menilai para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Zal)

IJU Divonis Bebas dalam Dugaan Gratifikasi DPRD NTB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan