Mataram — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, kembali memeriksa mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, dan Direktur Utama PT Carsten Group Indonesia (CGI), Abdul Ghany Kusumah, soal dugaan korupsi pemberian kerja sama Rp11 miliar untuk event Motocross Grand Prix (MXGP).
“Benar, hari ini pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo dan Direktur Utama PT Carsten Group Indonesia Abdul Ghany Kusumah,” kata Harun Al Rasyid saat ditemui di Kejati NTB, Senin (10/8/2026).
Harun, menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua mantan dirut itu untuk menambah keterangan dalam dugaan korupsi pemberian kerja sama Rp11 miliar untuk mengerjakan MXGP.
“Untuk mendalami keterangan dalam dugaan korupsi pemberian kerja sama Bank NTB Syariah,” tegasnya.
Kukuh dan Ghany terlihat datang di gedung Adhyaksa pada pukul 09.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan. Mereka sempat keluar sebentar ketika waktu salat zuhur.
Sementara itu, John Ardiansyah, kuasa hukum Abdul Ghany Kusumah, mengatakan bahwa kliennya dimintai keterangan tambahan oleh penyidik.
“Pemeriksaan tambahan saja, tidak ada dokumen yang diberikan,” bebernya.
Sebelumnya, Abdul Ghany Kusumah telah diperiksa dalam penyelidikan dugaan korupsi sponsorship MXGP bersama Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani, pada Kamis (12/2/2026).
Sedangkan Kukuh Rahardjo juga sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik dari pagi hingga petang pada Jumat (13/2/2026).
Ia diperiksa soal sponsorship dan kejanggalan penerbitan guarantee letter atau surat jaminan yang digunakan sebagai dasar pembayaran akomodasi hotel dan vendor pada ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2024. (Zal).


Komentar