Mataram — Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Taufan Rahmadi kembali menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama PT Carsten Group Indonesia (CGI) dengan Bank NTB Syariah Rp11 miliar pada penyelenggaraan event MXGP 2023.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa Taufan diperiksa dalam kapasitas sebagai salah satu promotor MXGP yang didanai oleh Bank NTB Syariah dan diberikan pendanaan kerja sama secara bersamaan.
“Dalam penyidikan pembiayaan 11 M oleh Bank NTB Syariah,” katanya, Jumat (14/8/2026).
Harun menuturkan, Taufan pria yang saat ini menjabat Senior Vice President (SVP) Brand Management Danantara Asset Management tersebut ditanya soal bagaimana kerja sama Rp11 miliar yang menjadi temuan BPK itu terjadi.
“Td dimintai ket dari jam 10 sampai 16.30,” bebernya.
Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa di perkara yang berbeda namun berkesinambungan, yaitu dengan korupsi sponsorship dari Bank NTB Syariah dengan PT SEG untuk MXGP 2024. Sehingga, kini ia dipanggil kedua kalinya.
Pemanggilan Taufan juga tidak terlepas dari peristiwa penandatanganan kesepahaman dengan Bank NTB Syariah kala itu, Nota Kesepahaman (MoU) yang terjadi tahun 2023 untuk PT SEG dan PT Carsten.
Kerja sama itu disebut sebagai bentuk dukungan Bank NTB Syariah terhadap penyelenggaraan MXGP sekaligus peresmian Selaparang International Motocross Circuit. Dalam kesempatan tersebut, PT Samota Enduro Gemilang diwakili oleh Taufan Rahmadi selaku direktur. Hadir pula Direktur Utama PT Carsten Group Indonesia, Abdul Ghany Kusumah, yang juga membubuhkan tanda tangan dalam nota kesepahaman tersebut.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan praktik penyaluran pembiayaan produktif di PT Bank NTB Syariah yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian. Temuan itu mencakup pemberian pembiayaan kepada debitur untuk kebutuhan sponsorship tanpa pengawasan dan proses verifikasi yang memadai.
Dalam hasil pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, BPK mencatat adanya pembiayaan senilai Rp11 miliar kepada seorang debitur yang hanya didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi sponsorship. Pembiayaan tersebut disebut tidak didukung daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai. (Zal)


Komentar