Lombok Utara — Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, menangkap R yang merupakan pemuda asal Kecamatan Bayan, yang diduga memperkosa seorang anak di bawah umur di kawasan Pelabuhan Carik, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
R diketahui merupakan warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan. Ia diamankan Tim Puma Polres Lombok Utara setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku,” katanya, Jumat (28/8/2026).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di kawasan Pelabuhan Carik, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.
Kasus tersebut diketahui setelah ayah korban mencari anaknya yang belum juga pulang ke rumah. Saat tiba di sekitar pelabuhan, ia melihat korban sedang berbicara dengan sejumlah laki-laki.
Melihat kedatangan ayahnya, korban kemudian berlari dalam kondisi ketakutan. Sang ayah mengejar dan membujuk korban untuk pulang.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi, korban sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut dan meminta diantar ke rumah neneknya. Kepada saksi, korban kemudian mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki.
“Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Lombok Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wilandra.
Berbekal laporan tersebut, Tim Puma kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan para terduga pelaku. Polisi mendapat informasi salah seorang terduga berada di Dusun Teres Genit, Desa Bayan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan R tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu sweater berwarna hitam dan satu celana pendek berwarna hitam.
Dari pemeriksaan awal, R disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan catatan bahwa R pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami keterangan korban mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Wilandra menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, terlebih perkara tersebut menyangkut korban yang masih di bawah umur.
“Kami akan melakukan pendalaman secara menyeluruh dan memastikan setiap fakta dalam perkara ini terungkap. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara,” pungkasnya.(Zal)


Komentar