Hukum & Kriminal
Home » Berita » JPU-Subhan Kompak Ajukan Banding dalam Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

JPU-Subhan Kompak Ajukan Banding dalam Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, saat mendengarkan amar putusan. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Pengadilan Negeri (PN) Mataram, telah menerima dua permohonan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota. Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, yang sebelumnya divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PN Mataram Kelik Trimargo mengatakan, JPU lebih dahulu menyatakan banding pada Senin (24/8/2026). Selanjutnya, Subhan melalui kuasa hukumnya ikut mengajukan upaya hukum serupa pada Rabu (26/8/2026).

“Jadi, yang perkara korupsi lahan MXGP Samota, jaksa sudah ajukan banding, begitu juga dengan terdakwa Subhan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya,” katanya di Mataram, Jumat (28/8/2026).

Kelik mengatakan permohonan banding dari Subhan disampaikan melalui kuasa hukumnya.

“Kuasa hukum Subhan ajukan banding Rabu (26/8),” ujarnya.

Jaksa Periksa Tiga Eks Pejabat Kemenparekraf dalam Kasus Dugaan Korupsi LSMC 2023

Kuasa hukum Subhan, Kurniadi, membenarkan adanya pengajuan banding tersebut. Namun, ia belum membeberkan alasan kliennya memilih menempuh upaya hukum ke tingkat berikutnya.

Menurutnya, tim kuasa hukum masih mempelajari secara menyeluruh salinan putusan majelis hakim sebelum menentukan materi yang akan disampaikan dalam banding.

“Kami masih analisis putusannya,” kata Kurniadi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Mataram menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada Subhan dalam sidang pada Rabu (19/8/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Subhan terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan saat menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dalam proses pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota.

Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Akar-Akar

Perbuatan Subhan dinilai turut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan lahan tersebut sebesar Rp6,7 miliar.

Majelis hakim menyatakan Subhan terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Subhan juga dibebankan pidana denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menyinggung uang Rp6,7 miliar yang sebelumnya dikembalikan Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur sekaligus pihak yang menjual lahan kepada Pemkab Sumbawa.

Hakim meminta agar uang yang disebut sebagai kelebihan pembayaran pengadaan lahan tersebut dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Perkosa Anak Bawah Umur, Pemuda Asal Bayan Dibekuk Polisi

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan kepada Subhan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Subhan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan