Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Ringkus Cewek Asal Jabar dan Dua Pria Pengedar Sabu di Mataram

Polisi Ringkus Cewek Asal Jabar dan Dua Pria Pengedar Sabu di Mataram

Mataram – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan tiga orang yang terdiri dari seorang perempuan asal Jawa Barat dan dua pria asal Pulau Lombok dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kota Mataram, Kamis dini hari (5/11/2026).

Masing-masing terduga pelaku yang dirungkus berinisial NYD (38) perempuan asal Bandung, serta dua laki-laki berinisial MI (36) dan MR (47) asal Lombok.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari penyelidikan atas informasi yang diterima tim opsnal.

Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Perumahan Mahkota Bertais, Kecamatan Sandubaya. Di lokasi pertama, polisi mengamankan seorang pria dan seorang perempuan beserta barang bukti sabu dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Lingkungan Getap Barat, Kecamatan Cakranegara. Di tempat tersebut, polisi mengamankan seorang pria lainnya.

Polisi Aktif Polda NTB Ditemukan Meninggal dalam Rumahnya di Lombok Barat

“Awalnya petugas mengamankan dua orang, pria dan perempuan, di salah satu perumahan di Bertais beserta barang bukti. Kemudian dilakukan pengembangan hingga petugas melakukan penggerebekan di lokasi kedua, sebuah rumah di Lingkungan Getap, Cakranegara,” jelas AKP Abisatya.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita berupa telepon genggam, alat isap, pipa kaca, bendelan plastik klip bening kosong, uang tunai senilai Rp28.600.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba, serta sabu seberat 7,57 gram.

“Selain mengamankan tiga terduga, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Di antaranya HP, alat isap, pipa kaca, plastik klip kosong, sejumlah uang tunai, serta sabu seberat 7,57 gram,” ungkapnya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing orang yang diamankan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Kami masih mendalami peran masing-masing untuk menentukan status para terduga,” tutup AKP Abisatya.

Polda NTB Sita 2 Kg Sabu-Ratusan Butir Ekstasi di Cakranegara

Atas dugaan perbuatannya, ketiga orang tersebut diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan