Mataram – Langkah cepat aparat kepolisian mengamankan pemilik akun media sosial Facebook bernama, Abiman Abiman yang diduga menghina pribadi Gubernur Provinsi NTB, Lalu Muhammad Iqbal. Terduga pelaku diketahui bernama Abimansyah, warga asal Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Menanggapi hal itu, anggota wakil rakyat di DPRD NTB, Muhamad Aminurlah mengaku sangat menyesalkan hal tersebut. Sebab penghinaan terhadap pribadi siapapun itu, telah dilindungi oleh undang-undang.
“Kalau selama dia melanggar Undang-undang ITE dia pasti akan dijerat hukum,” kata Muhamad Aminurlah tegas kepada wartawan di DPRD NTB, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurut politisi yang akrab disapa Maman ini mengatakan, bahwa mengkritik pemimpin itu boleh saja, dan hal lumrah dalam berdemokrasi. Namun demikian meskipun mengkritik pemimpin, ada batasannya, yakni tidak boleh menyerang dan menuduh secara pribadinya.
“Etikanya dimana sebagai manusia. Etika ketimuran itu perlu. Boleh kritik pemimpin, tapi jangan umpat pribadinya, kebijakan sebagai bisa dikritk,” tegas Maman.
Eks anggota DPRD Bima ini, mengatakan dalam demokrasi dirinya tidak melarang mengkritik pemimpin. Menurutnya, sebagai wakil rakyat juga dirinya memberikan kritik terhadap pemimpin daerah tetapi dalam etika dan mengutamakan adab ketimuran.
“Kritik di alam demokrasi silahkan. Dia inikan mengkritik pejabat daerah. Marwahnya harus di jaga,” tegas Maman.
Saat ditanya apakah ada upaya yang akan dilakukan untuk melakukan upaya restoratif justice terhadap kasus tersebut. Mengingat terlapor juga ada warga NTB.
Maman mengatakan untuk restoratif justice menjadi kewenangan Gubernur NTB. “Ya, ini tergantung Pak Gubernur, Pak Gubernur. Restorasi Justice tetap ada di beberapa kasus,” jelasnya.
Ia menjelaskan untuk restoratif justice terhadap kasus tersebut harus ada komunikasi dengan Gubernur NTB. “Perlu komunikasi dari pemimpin daerah dari kabupaten atau kota. Tapi saya belum berbicara sejauh itu dengan Pak Gubernur,” pungkasnya.
Comment