Hukum & Kriminal
Home » Pelaku Pemain Takaran Minyak Goreng di NTB Ditangkap Polisi

Pelaku Pemain Takaran Minyak Goreng di NTB Ditangkap Polisi

Penunjukan barang bukti yang di sita dari CV JAYA KENCANA di TKP.

Mataram – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan tempat produksi minyak goreng milik CV Putra Jaya Kencana setelah menemukan dugaan pengurangan isi dalam kemasan minyak goreng merek Minyak Kita.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Iman Arsyhafdi Ismail, menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak produk Minyak Kita viral di media sosial karena diduga isinya tidak sesuai dengan label.

“Penyelidikan dilakukan jauh-jauh hari sejak produk ini viral saat bulan Ramadan. Isinya tidak sesuai takaran, dan itu jadi titik awal kami bergerak,” ujar Iman, Rabu (16/7/2025).

Pemilik CV Putra Jaya Kencana, I Nyoman Putra Astawan (42), diduga secara sengaja mengurangi isi kemasan dari standar 2 liter menjadi kurang dari itu. Aksi tersebut telah berlangsung sejak awal tahun.

Pemprov Optimis 20 Ribu Peserta Fornas Datang ke NTB

“Tersangka memulai pengemasan sejak awal tahun, bahkan sebelum produk ini ramai dibahas publik,” tambah Iman.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan bahwa temuan awal berasal dari laporan Dinas Perdagangan Kota Mataram. Polisi kemudian melakukan penyelidikan bersama Disperindag Kota Mataram.

“Awalnya laporan dari Disperindag. Kami langsung koordinasi dan lakukan penyelidikan bersama,” jelas Regi.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 586 kemasan minyak goreng merek ‘Minyak Kita’ ukuran 2 liter dan 6 jerigen ukuran 5 liter. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk penyidikan lanjutan.

Uji laboratorium dari Disperindag membuktikan bahwa isi dalam kemasan tersebut lebih sedikit dari yang tercantum pada label. Kondisi ini dinilai merugikan konsumen.

Sekdis Pariwisata NTB Ditahan Terkait Korupsi Masker COVID-19

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

“Kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka,” tegas Regi.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share