Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Tinggal Periksa Ahli Pidana dalam Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah

Polisi Tinggal Periksa Ahli Pidana dalam Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean. (Dok:Humas Polri).

Mataram — Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah tinggal memeriksa ahli pidana dalam penanganan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang. Dalam peristiwa tersebut, satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengatakan proses penyelidikan kini memasuki tahap akhir dengan agenda pemeriksaan ahli pidana.

“Tinggal pemeriksaan ahli pidana,” katanya saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (19/6/2026).

Punguan menjelaskan, hingga saat ini tidak ada lagi saksi ahli lain yang akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

“Tidak ada,” ujarnya singkat.

Divonis 8,5 Tahun, Istri Polisi Terpidana Korupsi Dana KUR BRI Masih Buron

Selain itu, penyidik Unit PPA Polres Lombok Tengah juga telah memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan pondok pesantren, termasuk pimpinan Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah.

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan ponpes yang berada di Kecamatan Batukliang tersebut.

Sebelumnya, kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri ini mencuat setelah video salah satu korban beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, korban terlihat menangis kesakitan sambil memperlihatkan luka bakar di sejumlah bagian tubuh yang telah dibalut perban.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan