Pemerintahan
Home » Berita » Dislutkan NTB Deadline Pengusaha Tambak Udang Tuntaskan Perizinan Sampai Mei 2026

Dislutkan NTB Deadline Pengusaha Tambak Udang Tuntaskan Perizinan Sampai Mei 2026

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim (dok: ril)

Mataram – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim menegaskan bahwa pelaku usaha tambak udang di daerah wajib menuntaskan seluruh persyaratan perizinan dan tata kelola lingkungan paling lambat Mei 2026. ‎ ‎

Hal itu menyusul peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebetulnya memberikan sepanjang hingga September 2025, agar perusahaan tambak udang memperbaiki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO).

Namun terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025, memberi kelonggaran bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan hingga 1 Mei 2026, atau satu tahun setelah peraturan diundangkan.

Muslim menjelaskan, dari hasil pemetaan dan pendampingan menunjukkan sebagian besar pelaku usaha tambak masih jauh dari pemenuhannya. Dari total 193 tambak komersial yang terdata, hanya sekitar 10 tambak yang mampu memenuhi syarat izin dan dokumen lingkungan, seperti IPAL dan SLO.

“Dari pertemuan dua kali dengan KPK, kami menemukan lebih dari 90 persen pengusaha tambak udang belum memenuhi kriteria. Mereka tidak memiliki IPAL sesuai ketentuan, tidak memiliki izin pemanfaatan air laut, dan belum mengantongi SLO lingkungan,” ujarnya pada Rabu, (3/9/2025).

Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

Lebih lanjut dijelaskan Muslim, bahwa dinamika regulasi menjadi salah satu faktor terlambatnya izin tersebut. Ia mencontohkan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. ‎

‎Perubahan regulasi itu membuat kewenangan izin pemanfaatan udara laut untuk tambak dengan kebutuhan di atas 30 meter kubik per hari berpindah dari provinsi ke pemerintah pusat. Selain itu, ada pula aturan turunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang semakin memperketat syarat perizinan.

“Ini membuat pelaku usaha bingung karena proses perizinan jadi lebih panjang.Tetapi bagi KPK tidak ada alasan. Tata kelola lingkungan, khususnya IPAL, tetap wajib dipenuhi. Tenggatnya sampai Mei 2026,” sebutnya.

Muslim memastikan Pemprov NTB bersama instansi terkait akan terus melakukan pendampingan, termasuk membentuk satgas terkait. Ia berharap pelaku usaha yang lebih proaktif agar usaha tambak udang tidak lagi dipandang sebagai sektor yang mengabaikan aturan. ” Jangka pendek, kami mendorong percepatan izin pemanfaatan air laut dan SLO lingkungan. Jika sampai batas waktu tidak terpenuhi, KPK bersama pemerintah akan mengambil sikap,” tandasnya. (cw-ril)

Pemprov NTB Proses Surat Pengajuan Pensiun Dini Pejabat Kena Demosi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan