Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » KKJ NTB Kecam Tindakan Oknum LSM yang Diduga Tampar Jurnalis di Lombok Tengah

KKJ NTB Kecam Tindakan Oknum LSM yang Diduga Tampar Jurnalis di Lombok Tengah

Jurnalis korban penamparan oleh oknum LSM melaporkan tindakan tersebut kepada Polres Lombok Tengah (dok: ist)



Mataram – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lombok Tengah. Korban tersebut bernama Y Surya Widialam, jurnalis dari gatrantb.com.

‎Terkait peristiwa ini, KKJ NTB menilai tindakan itu sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Terlebih dilakukan saat korban sedang menjalankan tugas profesinya.

‎”Kami sangat menyesalkan, masih ada tindakan mengarah ke premanisme pada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Koordinator KKJ NTB, Haris Al Kindi dalam keterangan resmi pada Rabu, (15/10/2025).

‎Karena itu, Haris mendesak Polisi mengembangkan penyelidikan kasus ini tidak sebatas berdasarkan KUHP. “Lebih dari itu, menggunakan pasal delik pidana dalam UU Pers,” ujarnya.

‎Sebagai gambaran, delik pidana yang dapat menjerat pelaku sesuai Pasal 18 ayat 1 Undang Undang 40 tahun 1999 tentang pers. Memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang menghalang halangi kerja jurnalistik, diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.

‎Menurut dia, seharusnya oknum LSM tersebut memahami konteks kemerdekaan pers. jika keberatan pada pemberitaan tertentu, dapat menggunakan mekanisme hak jawab jika merasa dirugikan akibat pemberitaan, sesuai Pasal 5 ayat 2 UU Pers. Juga dapat menggunakan hak koreksi sesuai diatur Pasal 5 ayat 3 UU Pers.

‎”Bukan justeru menggunakan cara cara premanisme,” sesalnya.

‎Ia berharap, kasus ini terakhir dialami jurnalis di NTB, sebab akan berdampak pada iklim kemerdekaan pers yang menjalankan tugas demi kepentingan publik. Sekaligus ingin menguji keseriusan Polisi memproses pidana pelaku menggunakan delik pers.

‎”KKJ akan berkoordinasi dengan korban untuk menyiapkan langkah hukum, terutama mendorong penerapan delik pidana Pers pada pelaku,” pungkasnya.

‎Diketahui, kejadian berlangsung di Kantor Bupati Lombok Tengah usai perayaan HUT Lombok Tengah ke 80, pada Rabu 15 Oktober 2025. Widi sapaan akrab korban, jurnalis gatrantb.com itu tiba di Polres Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA.

‎Korban mengaku didatangi oknum LSM kemudian digeret menuju parkiran bawah tanah atau basement. Setiba di basement, korban dikerumuni orang lalu diminta hapus berita hingga menampar korban.

‎”Saya digeret menuju basement. Di sana, saya dikerumuni dan diminta hapus berita. Saya juga ditampar,” ujar Widi.

‎Widi menjelaskan berita yang dimaksud, adalah terkait batalnya aksi unjuk rasa di PDAM Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Oknum LSM tersebut merasa keberatan lantaran dianggap menjadi massa tandingan demo. Sementara klaimnya, hanya datang duduk untuk ngopi.

‎Widi mengaku sangat tertekan dan terintimidasi dengan kejadian itu. Tak hanya mendapat sumpah serapah, pelaku sempat mengajaknya baku hantam. “Psikis saya terganggu atas peristiwa memilukan itu,” jelas Widi.

‎Atas hal itu, disebutkan bahwa Polres Lombok Tengah sudah menerima laporan korban dan akan memproses kasus ini menggunakan delik Pers. Hal itu kemudian dibenarkan oleh KBO Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Hakim.

‎”Iya, iya, sudah,” kata Ipda Samsul singkat, Rabu (15/10). (cw-ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share