Pemerintahan
Home » Berita » DLHK NTB Akui Kesulitan Awasi Limbah Tambak Udang

DLHK NTB Akui Kesulitan Awasi Limbah Tambak Udang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan saat ditemui di Kantor Gubernur NTB. (dok: ril)

Mataram – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB mengakui keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam mengawasi aktivitas tambak udang yang berpotensi mencemari lingkungan.

Kepala DLHK NTB, Didik Mahmud Gunawan, mengatakan pengawasan lingkungan sebetulnya telah dilakukan melalui tim terpadu yang melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai koordinator untuk sektor tambak.

Namun, keterbatasan sumber daya dan anggaran membuat pengawasan hanya bisa dilakukan di lokasi tertentu, yang memang dalam kondisi mendesak untuk ditinjau.

“Kita sudah punya tim terpadu ya. Tim terpadu untuk tambak ini yang dinakhodai oleh DKP. Hasil pengawasan tahun kemarin itu sudah ada beberapa tambak yang kita kenakan sanksi administrasi,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Menurut Didik, tahun lalu anggaran pengawasan hanya sekitar Rp 50 juta, dan tahun ini meningkat menjadi sekitar Rp 120 juta.

Siswa Kalangan Atas Dibolehkan Tidak Menerima MBG di NTB

Namun, jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan beban pengawasan yang harus dilakukan terhadap lebih dari 400 perusahaan di NTB.

“Karena memang dana kita kan cuma 50 juta untuk pengawasan. Makanya saya minta BPK naikkan itu, dan alhamdulillah tahun ini bertambah sedikit. Ya 100 lebih lah, 120 juta. Dengan kewenangan kita yang 400 sekian perusahaan itu, kita baru dikasih anggaran segitu,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, DLHK terpaksa menerapkan skala prioritas dalam pengawasan. Penentuan lokasi dilakukan berdasarkan tingkat aduan masyarakat serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kalau kemarin itu per zona. Misalnya tambang non-logam paling banyak di Lombok Timur, kita prioritaskan ke sana. Tambak juga yang banyak aduan di Lombok Utara, kita ke sana,” jelasnya.

Meski menemukan adanya pelanggaran, DLHK hanya dapat menjatuhkan sanksi administratif karena tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional tambak yang bersangkutan. Sanksi yang diberikan pun hanya berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum Penuhi IPAL dan SLHS, 147 Dapur MBG di NTB Masih Kena Suspend

“Kalau kita enggak ada (suspensi), karena bukan ranah kami. Kita sanksi saja, sanksi administrasi,” ucapnya.

Didik menambahkan, besaran denda mengacu pada tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat. Untuk pelanggaran berat seperti tidak memiliki izin lingkungan, denda bisa mencapai puluhan juta rupiah dan dapat bertambah jika ditemukan pelanggaran lain.

“Yang berat itu kalau misalnya tidak punya izin lingkungan Rp 35 juta. Diakumulasikan nanti kalau enggak punya flowmeter 5 juta. Jadi diakumulasikan itu hasil teman-teman pengawas,” tandasnya. (ril)

Harga Tiket Pesawat Naik, Iqbal Klaim Kunjungan Wisatawan Tetap Bertambah ke NTB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan