Pemerintahan
Home » Berita » Gubernur Iqbal Tegaskan Bakal Tuntaskan Temuan BPK dalam LHP 2025

Gubernur Iqbal Tegaskan Bakal Tuntaskan Temuan BPK dalam LHP 2025

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat rapat paripurna DPRD NTB agenda penyerahan LHP BPK. (dok: Diskominfotik NTB)

Mataram – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap masih ada 86 rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2025 yang belum ditindaklanjuti.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memastikan sisa rekomendasi tersebut akan segera diselesaikan melalui Inspektorat.

“Ini baru pertama. Insyaallah ini nanti kami akan petakan, kami yakinkan pasti ini di atas 85 persen,” kata Iqbal usai Rapat Paripurna DPRD NTB agenda penyerahan LHP BPK, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK per 31 Desember 2025, capaian penyelesaian Pemprov NTB dinilai masih belum optimal. Dari periode 2005 hingga 2024, Pemprov NTB baru menindaklanjuti 1.286 rekomendasi dari total 1.639 rekomendasi atau setara 78,46 persen.

Angka tersebut masih berada di bawah target nasional BPK yang menetapkan 85 persen. Kondisi ini membuat Pemprov NTB berada di peringkat ke-10 dari 11 entitas se-Provinsi NTB.

Dari Pejanggik hingga Pantai Pink: Kebudayaan, Lingkungan, dan Jalan NTB Menuju Makmur Mendunia

Menanggapi hal tersebut, Iqbal menegaskan LHP tahun 2025 merupakan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024, atau sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur. Hal itu disebut menjadi salah satu faktor lambatnya penyelesaian sejumlah rekomendasi.

“Jadi LHP kami ukurannya nanti kita lihat tahun depan. Semua temuan itu sudah kita coba tapi tidak mudah untuk menyelesaikan itu,” tuturnya.

Ia menambahkan, Inspektorat telah memetakan seluruh temuan dan berkoordinasi intensif dengan BPK. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kelebihan bayar di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mencapai Rp 10,04 miliar.

“Teman-teman tahu semua mana OPD itu. Itu tidak rahasia, teman-teman sudah tahu. Itulah makanya kita perbaiki tata kelolanya. Karena ada kelebihan-kelebihan bayar itu. Kalau tidak diperbaiki akan begitu terus, karena gejala yang sama dari tahun lalu masih muncul tahun ini,” cetus Iqbal.

Meski masih banyak catatan, Pemprov NTB tetap berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Namun, opini tersebut disertai catatan terkait ketidaksesuaian ketentuan pada belanja barang dan jasa.

Marak Kasus Kekerasan di Pesantren, Apa Langkah Kemenag NTB?

Sebelumnya, Ketua BPK RI Isma Yatun menjelaskan, salah satu fokus utama yang harus diatensi Pemprov NTB adalah masih adanya ratusan rekomendasi yang belum tuntas.

“Prioritas utama kini ada pada 338 sisa rekomendasi, dengan 252 status tindak lanjut belum sesuai rekomendasi dan 86 rekomendasi belum ditindaklanjuti,” ungkap Isma Yatun saat membacakan LHP LKPD Pemprov NTB tahun 2025.

Temuan lainnya, terdapat pada pekerjaan pemeliharaan jalan pada tiga balai pemeliharaan jalan provinsi yang menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp4,58 miliar. Hingga LHP diserahkan, belum terdapat pengembalian ke kas daerah atas temuan tersebut.

Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di empat sekolah yang belum tertib. Terdapat dana senilai Rp313,47 juta yang tidak diketahui keberadaannya.

Temuan berikutnya terkait penggunaan langsung pendapatan daerah sebesar Rp218,13 juta. Dari jumlah itu, sebesar Rp34,23 juta dapat diakui sebagai belanja operasional. Rp138,26 juta telah dikembalikan ke kas daerah dan sisanya sebesar Rp45,63 juta masih harus dikembalikan ke kas daerah.

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 24 Miliar pada LHP Pemprov NTB

Tak hanya itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada berbagai pos belanja, mulai dari belanja pegawai, perjalanan dinas, pengadaan barang untuk masyarakat, hingga belanja modal peralatan, gedung, jalan, jaringan, dan irigasi dengan nilai mencapai Rp8,86 miliar.

Sebagian temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian sebesar Rp1,69 miliar. Namun masih terdapat kewajiban pengembalian sekitar Rp6,92 miliar ke kas daerah serta Rp248,97 juta ke kas BLUD.

“Total Rp8,86 miliar atas kelebihan pembayaran tersebut telah dipulihkan dan disetorkan ke kas daerah selama masa penyusunan laporan senilai Rp1,69 miliar” ucapnya.

Meski terdapat sejumlah temuan, Isma menegaskan BPK menilai hal itu tidak memiliki dampak signifikan secara material dalam penyajian laporan keuangan Pemprov NTB secara keseluruhan.

Atas hal itu, BPK meminta Pemprov NTB untuk menyampaikan tanggapan resmi beserta rencana aksi untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut selama 60 hari ke depan.

“Meskipun masih ditemukan beberapa catatan pengendalian dan kepatuhan, BPK menilai dampaknya tidak berpengaruh secara material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan,” tandas Isma. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan