Mataram – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov NTB atas kinerja pengelolaan anggaran tahun 2025. Capaian itu pun menjadi yang ke-15 kali secara berturut-turut sejak 2011 silam.
Kendati demikian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan ketidaksesuaian penganggaran atau pembayaran dengan nilai total mencapai Rp24 miliar.
Ketua BPK RI, Isma Yatun yang hadir langsung menyerahkan LHP itu menjelaskan, opini WTP yang diberikan kepada Pemprov NTB tidak bisa menafikan adanya sejumlah temuan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Di sisi lain, untuk memastikan agar akselerasi pembangunan tetap berada di koridor tata kelola yang baik, BPK mengidentifikasi beberapa ruang perbaikan pada pengelolaan keuangan daerah tahun 2025,” ujarnya pada rapat paripurna DPRD NTB agenda penyerahan LHP di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (5/6/2026).
Isma merincikan, salah satu temuan terbesar berasal dari 15 organisasi perangkat daerah (OPD), RS Abdul Kadir Manambai dan RSUD NTB, juga 34 sekolah, yang mengalami kelebihan pembayaran barang dan jasa dengan total Rp10,04 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4,04 miliar telah dikembalikan selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun masih terdapat Rp5,9 miliar kewajiban pengembalian yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
“BPK merekomendasikan agar Gubernur menginstruksikan para kepala SKPD terkait serta direktur rumah sakit untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja ke kas daerah dan kas BLUD sesuai ketentuan,” katanya.
Temuan lainnya, terdapat pada pekerjaan pemeliharaan jalan pada tiga balai pemeliharaan jalan provinsi yang menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp4,58 miliar. Hingga LHP diserahkan, belum terdapat pengembalian ke kas daerah atas temuan tersebut.
Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di empat sekolah yang belum tertib. Terdapat dana senilai Rp313,47 juta yang tidak diketahui keberadaannya.
Temuan berikutnya terkait penggunaan langsung pendapatan daerah sebesar Rp218,13 juta. Dari jumlah itu, sebesar Rp34,23 juta dapat diakui sebagai belanja operasional. Rp138,26 juta telah dikembalikan ke kas daerah dan sisanya sebesar Rp45,63 juta masih harus dikembalikan ke kas daerah.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada berbagai pos belanja, mulai dari belanja pegawai, perjalanan dinas, pengadaan barang untuk masyarakat, hingga belanja modal peralatan, gedung, jalan, jaringan, dan irigasi dengan nilai mencapai Rp8,86 miliar.
Sebagian temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian sebesar Rp1,69 miliar. Namun masih terdapat kewajiban pengembalian sekitar Rp6,92 miliar ke kas daerah serta Rp248,97 juta ke kas BLUD.
“Total Rp8,86 miliar atas kelebihan pembayaran tersebut telah dipulihkan dan disetorkan ke kas daerah selama masa penyusunan laporan senilai Rp1,69 miliar” ucapnya.
Meski terdapat sejumlah temuan, Isma menegaskan BPK menilai hal itu tidak memiliki dampak signifikan secara material dalam penyajian laporan keuangan Pemprov NTB secara keseluruhan.
Atas hal itu, BPK meminta Pemprov NTB untuk menyampaikan tanggapan resmi beserta rencana aksi untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut selama 60 hari ke depan.
“Meskipun masih ditemukan beberapa catatan pengendalian dan kepatuhan, BPK menilai dampaknya tidak berpengaruh secara material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan,” tandas Isma. (ril)


Komentar