Hukum & Kriminal
Home » Berita » Isvie Akui Pertemuan dengan Nursalim Bahas Pemotongan Pokir Dewan Lama

Isvie Akui Pertemuan dengan Nursalim Bahas Pemotongan Pokir Dewan Lama

Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyumpah jajaran pimpinan DPRD NTB yang hadir sebagai saksi sidang dugaan gratifikasi. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Sidang lanjutan dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, Ketua DPRD NTB periode 2024–2029, Baiq Isvie Rupaeda, dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, Isvie mengakui sempat bertemu dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, yang membahas terkait pemotongan anggaran pokok pikiran (pokir) dewan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipertanyakan terkait pertemuan dengan Nursalim.

Isvie mengatakan, Nursalim datang ke rumah dinasnya tanpa undangan, dan dalam pertemuan tersebut juga mereka hanya berdua.

Pertemuan kedua yang masih membahas tentang pemotongan pokir, disana turut hadir Wakil Ketua II DPRD NTB Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, serta Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

“Pernah datang, tidak kami undang, datang tiba-tiba,” ujar isvi kepada jpu. Kamis (16/4/2026).

Sadis, Wanita di Lombok Barat Tega Bunuh Ayah Kandungnya

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Nursalim menyampaikan rencana pemotongan anggaran pokir sekitar Rp2 miliar. Namun saat itu, Isvie menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan gubernur.

“Saat itu dia bercerita soal pemotongan anggaran pokir, tapi saya jawab itu kewenangan gubernur,” katanya.

Isvie juga membantah bahwa dalam pertemuan tersebut dirinya dimintai petunjuk. Ia menegaskan bahwa pembahasan itu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah.

“Tidak ada minta petunjuk, itu perintah gubernur. Saya bilang itu kewenangan gubernur,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan Kamis (9/4/2026), Nursalim mengaku sempat bertemu dengan pimpinan DPRD NTB setelah mendapat mandat dari Gubernur NTB.

Modus Pelaku Pemerkosaan Anak Difabel di Lombok Utara: Dibawa ke Tempat Sepi

Hal tersebut kemudian dipertanyakan oleh terdakwa Muhammad Nashib Iqroman alias Acip. Ia menyoroti langkah Nursalim yang menemui pimpinan DPRD, padahal sebagai bendahara daerah dinilai memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Acip mempertanyakan apakah langkah tersebut memang memerlukan izin dari pimpinan DPRD. Ia menilai, dengan kewenangan yang dimiliki, seharusnya tidak perlu ada permintaan izin.

Ia juga mendalami apakah pertemuan tersebut merupakan bentuk koordinasi atau hanya formalitas, mengingat besaran pemotongan pokir disebut sudah ditentukan, yakni sekitar Rp2 miliar per anggota.

Selain itu, Acip menegaskan apakah dalam pertemuan tersebut pimpinan DPRD tidak mempertanyakan penggunaan anggaran yang dipotong, termasuk apakah sempat dibahas terkait program Desa Berdaya.

Di akhir pertanyaannya, Acip menilai pertemuan tersebut hanya sebatas pencatatan tanpa adanya pembahasan mendalam terkait kebijakan pemotongan pokir.

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Difabel di Lombok Utara

Diketahui, pemotongan anggaran pokir dilakukan dari nilai awal sekitar Rp350 miliar menjadi Rp59 miliar.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pemotongan pokir tersebut berkaitan dengan kebijakan rasionalisasi anggaran yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan