Hukum & Kriminal
Home » Berita » Mantan Dirut Bank NTB Syariah Kembali Diperiksa Soal Kerja Sama MXGP

Mantan Dirut Bank NTB Syariah Kembali Diperiksa Soal Kerja Sama MXGP

Mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, (nunduk kaca mata hitam) didampingi pengacaranya. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, kembali diperiksa Kejati NTB soal dugaan korupsi pemberian kerja sama Rp11 miliar ke PT Carsten Group Indonesia (CGI) untuk perhelatan Motocross Grand Prix (MXGP).

Kukuh tampak mendatangi Kejati NTB pada pukul 10.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan keduanya di ruangan Pidsus Kejati NTB.

Pada pukul 16.00, ia keluar didampingi tiga pengacaranya untuk melaksanakan ibadah salat Asar. Saat ditanya soal pemeriksaan keduanya, Kukuh seperti biasa hanya diam.

Namun, pengacaranya baru mengatakan, “Kita sholat dulu ya,” ucapnya sambil berjalan menuju masjid Kejati NTB.

Di sisi lain, Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan pemeriksaan oleh korps Adhyaksa kepada mantan Dirut Bank NTB Syariah itu.

MA Terbitkan SEMA: Vonis Bebas Tidak Boleh Diajukan Banding atau Upaya Hukum Apa Pun

“Hari ini Kukuh Rahardjo, mantan Dirut Bank NTB Syariah memenuhi panggilan penyidik dugaan Tipikor dalam pemberian pembiayaan kepada PT Carsten Group Indonesia di tahun 2023,” katanya.

Harun menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua kali ini pada perkara yang berbeda. Sebelumnya, ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dengan dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah.

Namun, kini ia diperiksa dalam perkara pemberian kerjasama dengan PT Carsten dengan total Rp11 miliar untuk MXGP.

“Pemberian keterangan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya baik selaku direktur utama maupun sebagai komite pemutus pembiayaan tingkat direksi sehingga menyetujui pembiayaan kepada PT Carsten Group Indonesia di tahun 2023.”

Sebelumnya, Kukuh telah diperiksa pada Jumat (13/2/2026). Mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati) NTB. Sebelumnya, pria berjenggot putih ini sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. (Zal).

Jaksa Minta Penambahan Pasal ke Tersangka Pembunuh Mahasiswi Unram

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan