Pemerintahan Pendidikan
Home » Berita » Pemprov NTB Buka Suara Soal Dugaan Kecurangan di MTQ 2026

Pemprov NTB Buka Suara Soal Dugaan Kecurangan di MTQ 2026

Penjelasan dewan hakim kepada peserta MTQ NTB Cabang Fahmil Quran terkait dugaan kecurangan. (dok: ist)

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara terkait protes pendamping kafilah terkait penilaian dewan hakim pada penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi NTB 2026 di Kabupaten Lombok Tengah.

Di media sosial, beredar video yang memperlihatkan adanya protes dari pembina dan pendamping kafilah Kabupaten Bima terhadap keputusan dewan hakim pada cabang Fahmil Qur’an. Mereka menduga adanya kecurangan dalam proses perlombaan.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan seluruh proses perlombaan telah berjalan sesuai mekanisme dan petunjuk teknis yang berlaku.

Menurutnya, dalam cabang Fahmil Qur’an terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara LPTQ Pusat, LPTQ Provinsi, dewan hakim, panitera, dan panitia pelaksana.

“Dewan hakim menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, yaitu membacakan soal dan memberikan penilaian berdasarkan petunjuk teknis, bukan menyusun atau menentukan sendiri materi pertanyaan yang digunakan dalam perlombaan,” kata Ahsanul, Jumat (12/6/2026).

Prabowo Minta Mendikdasmen Buka Pelajaran Sesuai Perkembangan Zaman

Ia menjelaskan, materi perlombaan berpedoman pada silabus yang disusun LPTQ Pusat. Sementara bank soal yang disediakan LPTQ Provinsi hanya berfungsi sebagai bahan pembelajaran tambahan bagi peserta dan bukan satu-satunya sumber soal yang digunakan saat perlombaan.

Adapun soal yang dibacakan saat perlombaan berasal dari sistem digital E-Maqra’ yang telah disiapkan sesuai mekanisme resmi.

Kepala Dinas Kominfotik NTB itu mengatakan klarifikasi juga telah dilakukan kepada pihak-pihak yang menyampaikan keberatan. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, perbedaan persepsi yang sempat muncul telah diselesaikan secara musyawarah.

“Pimpinan Kafilah Kabupaten Bima juga telah memahami penjelasan yang diberikan, sehingga perbedaan persepsi yang sempat muncul telah terselesaikan dengan baik dalam semangat saling menghormati dan saling memahami,” ujarnya.

Selain cabang Fahmil Qur’an, sorotan juga tertuju pada cabang Tilawah Dewasa. Sejumlah pembina kafilah menilai terdapat perbedaan pandangan terkait konsistensi penerapan standar penilaian tajwid, fashahah, dan adab tilawah oleh dewan hakim.

Siswi SDN 4 Pemenang Barat Raih Nilai Sempurna TKA Bahasa Indonesia

Meski demikian, Ahsanul menegaskan seluruh proses penilaian dilakukan oleh dewan hakim yang memiliki kompetensi sesuai bidang masing-masing dan berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan LPTQ.

Ahsanul melanjutkan, Pemprov NTB mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan peserta, pembina, maupun masyarakat. Namun pemerintah mengingatkan agar kritik dan evaluasi disampaikan berdasarkan informasi yang utuh serta tetap mengedepankan etika dan semangat menjaga ukhuwah.

“Polemik yang muncul hendaknya menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat komunikasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan MTQ di masa mendatang, bukan menjadi alasan untuk memecah persaudaraan,” pungkasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan