Mataram — Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB menyoroti kesaksian para penerima gratifikasi, khususnya terkait waktu pengembalian uang dan mekanisme pelaporan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.
Sorotan tersebut disampaikan oleh H. Emil Siahaan, advokat dari tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Iqroman.
Dalam persidangan, setidaknya lima saksi penerima gratifikasi dihadirkan, yakni Harwoto (Fraksi Golkar), Lalu Arif Rahman Hakim (NasDem), Marga Harun (PPP), Wahyu Apriawan Riski (PKB), serta Rangga Danu Meinaga Adhitama (Gerindra).
Emil menilai, para saksi tersebut mengembalikan uang gratifikasi tidak dalam waktu yang semestinya. Bahkan, ada yang baru mengembalikan setelah proses hukum berjalan.
“Dititipkan setelah tahap penyidikan, artinya itu sudah lebih dari 30 hari,” kata Emil kepada Wartaone Pagi ini, Selasa (21/4/2026).
Selain soal keterlambatan, Emil juga menyoroti mekanisme pengembalian uang oleh para penerima gratifikasi. Menurutnya, para saksi memilih menitipkan uang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), bukan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, dalam ketentuan hukum, penghapusan unsur pidana dalam perkara gratifikasi hanya dapat dilakukan jika dilaporkan kepada KPK.
“Ketentuan Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mensyaratkan bahwa penghapusan sifat pidana atas penerimaan gratifikasi hanya dapat terjadi apabila penerima melaporkan kepada KPK,” tegas Emil.
Ia menjelaskan, frasa “kepada KPK” dalam aturan tersebut bersifat tegas dan tidak membuka ruang penafsiran lain.
“Frasa ‘kepada KPK’ merupakan norma limitatif sekaligus imperatif, yang tidak membuka ruang interpretasi ekstensif maupun analogi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Emil menegaskan bahwa dalam hukum pidana berlaku asas larangan analogi, sehingga ketentuan hukum tidak boleh ditafsirkan melampaui bunyi aturan yang ada.
“Dalam hukum pidana berlaku asas larangan analogi (analogia in malam partem), yang menegaskan bahwa norma pidana tidak boleh ditafsirkan melampaui bunyi tekstualnya,” jelasnya.
Dengan demikian, menurutnya, pelaporan atau penitipan uang gratifikasi ke lembaga selain KPK, seperti kepolisian atau kejaksaan, tidak dapat disamakan secara hukum.
“Konsekuensinya, pelaporan gratifikasi yang tidak dilakukan kepada KPK tidak memenuhi syarat formil Pasal 12C, sehingga tidak dapat menghapus sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana,” tegas Emil.
Ia pun menilai, setiap upaya memperluas makna pelaporan selain ke KPK bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
“Setiap dalil yang mencoba memperluas makna ‘KPK’ menjadi mencakup institusi lain adalah cacat secara hukum dan harus dikesampingkan oleh majelis hakim,” pungkasnya.(Zal)


Komentar