Hukum & Kriminal
Home » Berita » Residivis Pencuri Sadis di Lombok Tengah Dibekuk Polisi, Satu Ditembak Timah Panas

Residivis Pencuri Sadis di Lombok Tengah Dibekuk Polisi, Satu Ditembak Timah Panas

Residivis Pencurian dengan Kekerasan saat dibekuk Unit Reaksi Cepat Puma Jatanras Polda NTB (Dok:wartaone/ist)

Mataram — Unit Reaksi Cepat Puma Jatanras Polda NTB menangkap dua residivis berinisial RP (34) dan LF (26) yang diduga mencuri dengan cara yang sadis hingga membacok korbannya di Lombok Tengah.

Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap secara terpisah. RP diamankan di wilayah Masbagik, sedangkan LF ditangkap di Barabali pada Kamis (30/7/2026).

Keduanya diburu setelah polisi menerima laporan terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Lombok Tengah.

“Tim Puma Jatanras melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pendalaman, petugas mengarah kepada dua pelaku yang sudah kami amankan,” katanya, Jumat (14/8/2026).

Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, korban Baiq Aprilia Anggriani dan Tiyas Nurmaningrum sedang tidur di rumah orang tua Lalu Jasmiadi di wilayah Lombok Tengah.

Direktur Utama PT SEG Taufan Rahmadi Diperiksa Kejati NTB

Pelaku kemudian masuk ke kamar dengan cara membobol jendela menggunakan parang. Aksinya diketahui korban yang saat itu terbangun dan melihat pelaku berada di dalam kamar.

Baiq Aprilia sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, pelaku justru membacok tangan Baiq Aprilia dan Tiyas masing-masing satu kali sebelum melarikan diri dengan membawa tiga unit telepon seluler.

Akibat pembacokan tersebut, Baiq Aprilia mengalami luka robek pada jari telunjuk tangan kiri. Sementara Tiyas mengalami luka robek pada lengan tangan kanan.

“Pelaku masuk dengan cara membobol jendela. Saat aksinya diketahui korban, pelaku membacok tangan korban dan temannya menggunakan parang, kemudian melarikan diri membawa sejumlah barang,” ungkap Arisandi.

Polisi kemudian mulai menemukan titik terang setelah salah satu telepon seluler korban, Realme C53, terdeteksi berada di wilayah Barabali.

Jaksa Dikepung Warga saat Geledah Kantor Desa di Dompu, Dokumen Hasil Sitaan Dirobek

Ponsel tersebut diketahui berada dalam penguasaan seseorang berinisial D. Dari pemeriksaan, D mengaku mendapatkan telepon seluler tersebut dari RP dan LF.

Berbekal keterangan itu, polisi melakukan pemetaan hingga berhasil mengamankan LF di wilayah Barabali. Dari pemeriksaan terhadap LF, polisi mendapat informasi bahwa dirinya terlibat bersama RP.

Petugas kemudian memburu RP yang diketahui berada di wilayah Masbagik. Namun, saat hendak diamankan, RP disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.

Polisi sempat memberikan tembakan peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan hingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan. Karena pelaku tetap melakukan perlawanan, anggota mengambil tindakan tegas dan terukur hingga mengenai betis kaki kanan pelaku,” jelasnya.

6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masker Covid-19 NTB Segera Disidang

Dari pemeriksaan, RP mengakui masuk ke rumah korban, membacok kedua korban, kemudian membawa kabur tiga telepon seluler. Dua perangkat lainnya disebut telah dijual di lokasi berbeda.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Realme C53 milik korban, satu unit iPhone 13, sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit Oppo A16 milik teman pelaku, serta jaket abu-abu yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait barang bukti lain dan pihak-pihak yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut,” pungkasnya.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan