Mataram — Sidang lanjutan dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB kembali mengungkap fakta baru. Saksi Lalu Arif Rahman Hakim, anggota Komisi II DPRD NTB, mengakui sempat menyimpan uang gratifikasi di rumahnya selama lebih dari satu bulan sebelum akhirnya dikembalikan secara bertahap.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, Arif mengungkap bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp200 juta dari terdakwa Indra Jaya Usman.
Saat dicecar oleh kuasa hukum terdakwa, Dr. Irfan Suriadiata, Arif menjelaskan bahwa uang tersebut awalnya diterimanya dalam bentuk bungkusan.
“Waktu saya bawa itu bungkusan, tapi pas sampai rumah saya buka, isinya uang,” ujar Arif di persidangan, Senin (20/4/2026)
Irfan kemudian menyoroti adanya jeda waktu cukup lama sebelum uang tersebut dikembalikan, yakni sekitar 41 hari. Ia mempertanyakan apakah uang tersebut sempat digunakan selama disimpan.
“Dalam waktu 41 hari itu, uang itu digunakan untuk apa?” tanya Irfan.
“Tidak digunakan,” jawab Arif.
Diketahui, pengembalian uang pada tersebut dilakukan setelah terbitnya surat perintah penyelidikan (sprinlid) per tanggal 10 Juli 2025.
Namun, Irfan kembali mendalami keterangan saksi terkait mekanisme pengembalian uang tersebut. Ia menyoroti adanya perbedaan pernyataan, di mana sebelumnya Arif disebut mengembalikan uang Rp200 juta secara langsung ke Kejati NTB.
Faktanya, pengembalian dilakukan dalam dua tahap.
“Tapi faktanya itu dua kali dikembalikan. Saya pertegaskan, saudara saksi kembalikan sekali atau dua kali, 50 pertama dan 150 kedua, atau 200 langsung?” tanya Irfan.
Arif pun mengakui bahwa pengembalian dilakukan secara bertahap.
“Dua kali saya kembalikan, pertama 50, yang kedua 150, beda hari,” jawabnya.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan alasan pengembalian tidak dilakukan sekaligus, mengingat saksi mengaku tidak menggunakan uang tersebut selama disimpan.
“Kenapa saksi kembalikan dua kali, sementara saudara saksi mengaku tidak pernah menggunakan uang itu? Kan gampang tinggal bawa 200,” cecar Irfan.
Menjawab hal tersebut, Arif menjelaskan bahwa saat itu ia terlebih dahulu datang ke Kejati NTB untuk berkonsultasi. Pada saat itu, jabatan Aspidsus masih dipegang oleh Ely.
Ia menyebutkan, pengembalian uang pertama sebesar Rp50 juta diserahkan melalui salah satu penyidik.
“Waktu itu saya ke kejaksaan, ditemui Bu Ely selaku Aspidsus, kemudian beliau memanggil Alvero, dan saya menyerahkan uang 50 juta saat itu,” jelas Arif.(zal)


Komentar