Mataram — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Rabu (15/4/2026).
Tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan, yakni Subhan selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa, Muhammad Jan dari tim penilai lahan, serta Saifullah Zulkarnaen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sidang dibuka dengan pemeriksaan identitas para terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaan tersebut, jaksa membeberkan rangkaian dugaan penyimpangan sejak awal proses pengadaan lahan hingga tahap penilaian.
Jaksa menguraikan, persoalan bermula dari tahap perencanaan pengadaan tanah tahun 2022 yang disebut tidak mengacu pada rencana tata ruang wilayah maupun skala prioritas pembangunan.
Masalah kemudian berlanjut pada tahap verifikasi dokumen. Tim verifikasi disebut tidak menjalankan pemeriksaan substansi dokumen sebagaimana mestinya.
Tidak hanya itu, jaksa juga menyoroti penunjukan struktur pelaksana, termasuk penetapan Ketua Satgas B yang dinilai tidak sesuai ketentuan karena bukan berasal dari instansi berwenang.
Pada tahap identifikasi lahan, jaksa menemukan adanya ketidaksesuaian antara pihak yang mengklaim kepemilikan dengan kondisi fisik di lapangan, bahkan disebut ada pihak yang tidak pernah melihat dokumen sertifikat.
Selanjutnya, terdakwa Subhan didakwa menerima keberatan dan melakukan perubahan terhadap peta bidang serta daftar nominatif tanpa proses verifikasi yang sah.
Di sisi lain, tim penilai atau appraisal juga disebut mengabaikan perbedaan antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Jaksa juga menyinggung tidak adanya pemaparan hasil penilaian oleh pihak KJPP kepada instansi terkait, yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi proses.
Bahkan, dalam dakwaan disebutkan adanya perbaikan laporan hasil penilaian yang dilakukan setelah masa kontrak berakhir.
Akibat dari seluruh rangkaian tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp6,7 miliar.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410,” ungkap jaksa di persidangan.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa ketiganya pasal 603 juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Menanggapi dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya kompak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.(Zal)


Komentar