Mataram – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Fajar Riza Ul Haq menyoroti maraknya kasus perundungan atau bulliying hingga pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pelecehan seksual maupun perundungan di lingkungan sekolah di Indonesia.
“Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi setiap pelecehan seksual, tidak ada toleransi untuk setiap perundungan apalagi sampai mengakibatkan kematian pada korban,” ujarnya usai meninjau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan penggunaan Papan Interaktif Digital di SMPN 6 Mataram, Selasa (14/4/2026).
Fajar mengakui tantangan dunia pendidikan di Indonesia saat ini adalah bagaimana menciptakan dunia pendidikan yang aman, nyaman, dan sehat terutama bagi para peserta didik.
Untuk itu, disebutkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 6 tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
“Aturan ini menegaskan sikap pemerintah bahwa tidak ada toleransi bagi setiap pelecehan seksual maupun perundungan di sekolah,” tegasnya.
Menurut Fajar, pemerintah sangat prihatin dengan masih banyaknya kasus-kasus pelecehan seksual maupun perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Ironisnya, banyak kasus perundungan dimulai dari lingkungan keluarga.
Oleh karena itu, lanjut Fajar, pemerintah mendorong pihak sekolah untuk aktif dan rutin berkomunikasi dengan keluarga atau orang tua siswa.
“Karena seringkali korban perundungan itu terjadi karena masalah di keluarga yang kemudian tidak berkomunikasi dengan pihak sekolah,” terangnya.
Selama ini, tutur pria asal Sukabumi itu, ketika terjadi masalah di sekolah, biasanya para guru kurang berkomunikasi dengan orang tua. Sehingga menimbulkan kerap menimbulkan kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
“Makanya dalam banyak kasus guru dilaporkan, murid yang juga mengalami tindak kekerasan. Ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara orang tua dan sekolah,” lanjutnya.
Dengan demikian, pemerintah mendorong setiap persoalan di sekolah bisa diselesaikan oleh orang tua melalui komite sekolah dan tidak disarankan menempuh jalur hukum, lantaran dinilai kerap menimbulkan kesan negatif bagi citra pendidikan di mata publik.
“Jadi kita ingin satu sisi menekan dan menghilangkan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual. Di sisi lain kita mendorong komunikasi yang lebih intes antara pihak keluarga dan sekolah. Karena itu bagian dari Permendikdasmen Nomor 6 tahun 2026,” pungkas Fajar. (ril)


Komentar