Hukum & Kriminal
Home » Berita » Bekas Kades Akar-Akar Jadi Tersangka Korupsi DD, Tilep Uang Keranda Mayat-Proyek Jalan

Bekas Kades Akar-Akar Jadi Tersangka Korupsi DD, Tilep Uang Keranda Mayat-Proyek Jalan

Gedung kantor desa akar akar. (Dok:wartaone/ist)

Mataram – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menetapkan mantan Kepala Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Polda NTB.

“Perkara sudah kami gelarkan di Polda NTB dan peserta gelar sepakat menetapkan saudara A, mantan Kepala Desa Akar-Akar sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana desa tersebut,” katanya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (3/6/2026).

Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Artinya ada anggaran fiktif, ada juga mark up. Temuannya berada pada beberapa kegiatan fisik dan pengadaan,” ujarnya.

Tiga Eks Pejabat BGN Ditahan Kejagung, Diduga Terlibat Korupsi Program MBG

Wilandra mengatakan, temuan penyidik menunjukkan adanya penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang dibiayai dana desa sepanjang tahun 2021 hingga 2023.

“Proyek yang diselewengkan itu seperti pengadaan keranda, kemudian beberapa pekerjaan fisik seperti jalan. Dari situ ditemukan kerugian negara sebesar Rp551 juta,” katanya.

Menurut Wilandra, saat masih berstatus saksi, Akarman mengakui penggunaan dana yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

“Tersangka waktu itu mengakui angka kerugian tersebut dihabiskan untuk kepentingan pribadi, untuk foya-foya,” ujarnya.

Setelah menetapkan Akarman sebagai tersangka, penyidik kini menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.

Anak Bunuh Ibu di Lombok Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

“Setelah penetapan tersangka ini, kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses penelitian berkas perkara,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Lombok Utara meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Akar-Akar ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2021 hingga 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, Pemerintah Desa Akar-Akar mengelola anggaran miliaran rupiah setiap tahun. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, penyidik menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp551 juta.

Temuan tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan Akarman sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP baru.(zal)

Kejari Loteng Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dump Truck dan Arm Roll DLH

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan