MATARAM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak seluruh eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, dalam sidang putusan sela yang berlangsung Senin (17/11/2025).
Kedua terdakwa, Kompol I Made Yogi Purusa Utama serta Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, dinilai majelis tidak memiliki dasar hukum yang dapat membatalkan dakwaan penuntut umum.
Putusan dibacakan secara terpisah. Sidang pertama menguraikan eksepsi Ipda Aris yang seluruhnya ditolak majelis. Dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap eksepsi Kompol Yogi.
Ketua Majelis Hakim Lalu Muhammad Sandi Iramaya dalam putusannya menyampaikan, alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak beralasan dan perlu dikesampingkan. Hakim juga menegaskan bahwa dakwaan jaksa telah tersusun secara sah menurut hukum.
”Surat dakwaan telah disusun cermat dan telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan dengan sistematik dan mudah dimengerti oleh terdakwa saat dakwaan dibacakan,” ucapnya.
Menjawab keberatan mengenai lokasi kejadian serta klaim bahwa ada upaya penyelamatan korban, majelis kembali menegaskan. Hakim menilai poin eksepsi tidak mengandung substansi syarat-syarat surat dakwaan. Keberatan terdakwa tidak beralasan dan perlu dikesampingkan.
Melalui putusan sela ini, majelis menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 1 Desember 2025.
Brigadir Muhammad Nurhadi sendiri ditemukan meninggal di dasar kolam hotel di Gili Trawangan pada Rabu malam, 16 April 2025, dan dinyatakan tewas pada pukul 22.14 Wita.
Pada malam itu, lima orang berada di sebuah villa private sambil mengkonsumsi minuman keras, ekstasi, serta obat penenang. Mereka adalah Kompol Made Yogi Purusa Utama dengan rekannya Misri Puspita Sari yang didatangkan dari Jambi dengan tarif Rp10 juta; Ipda Gede Aris Candra Widianto bersama pendampingnya Maylani Putri dengan tarif Rp5 juta; serta Brigadir Muhammad Nurhadi.
Polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Yogi, Aris, dan Misri (yang kini masih mendapat penangguhan penahanan). Dua tersangka, Yogi dan Aris, telah dilimpahkan ke JPU dan sedang menjalani persidangan di PN Mataram.
Pihak keluarga menyampaikan sejumlah kejanggalan terkait kematian Nurhadi, mulai dari ditemukannya luka di tubuh korban bahkan luka di bagian kemaluan yang mengeluarkan darah terus-menerus hingga perbedaan keterangan dari para saksi yang berada di lokasi kejadian.
Atas dasar itulah keluarga meminta penegak hukum mempertegas penyebab kematian Brigadir Nurhadi.(zal)


Komentar