Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejati NTB Periksa Vendor Asal Bali Terkait Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Kejati NTB Periksa Vendor Asal Bali Terkait Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat terus mendalami dugaan korupsi dana sponsorship Bank NTB Syariah dalam gelaran Motocross Grand Prix (MXGP). Proses penyelidikan kini mulai mengarah pada pemeriksaan sejumlah vendor dari luar NTB, termasuk vendor asal Bali.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli, membenarkan vendor dari luar daerah tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Vendor dari Bali sudah diperiksa,” kata Zulkifli, Rabu (3/12/2025).

Zulkifli enggan membeberkan materi pemeriksaan secara detil. Penyelidikan masih berjalan dan pendalaman keterangan masih dilakukan penyidik.

“Itu masih berjalan penyelidikan,” ujarnya singkat.

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

Zulkifli tak merinci jenis jasa yang disediakan vendor asal Bali tersebut dalam penyelenggaraan MXGP di NTB. Namun, dari informasi yang diterima media ini, vendor asal Bali ini berkaitan dengan penyediaan AC (pendingin ruangan).

Seperti diberitakan sebelumnya, memperoleh salinan cek pembayaran dan guarantee letter (surat jaminan) yang menggunakan stempel Bank NTB Syariah. Sumber yang melihat dokumen tersebut menegaskan bahwa guarantee letter dimaksud bukan untuk vendor.

“Kalau ceknya kosong, tidak bisa dicairkan. Surat jaminan itu untuk hotel, bukan untuk EO,” katanya.

Berdasarkan catatan yang dihimpun, terdapat sejumlah vendor yang terlibat dalam penyediaan kebutuhan MXGP di NTB. Di antaranya Sound Solution, Zaish Stage, Abenk Stage, BB Production, Jen, Pelita Harapan, Alfa Pro, Perisai Indah Abadi, Dian Mandiri, Tracker Indonesia, hingga RSUD NTB yang menangani layanan medis. Promotor penyelenggaraan sendiri adalah PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Sejak diterbitkan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi, termasuk event organizer yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan