Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dua Eks Kepala Bappenda Loteng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Insentif PPJ Rp1,8 Miliar

Dua Eks Kepala Bappenda Loteng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Insentif PPJ Rp1,8 Miliar

Tiga tersangka korupsi insentif PPJ, LK, J, dan LBS, berjalan keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan tangan diborgol, Jumat (5/12/2025). Mereka langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, untuk menjalani penahanan 20 hari pertama. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar. (Dok:WartaSatu/ist)

‎Lombok Tengah — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan dua mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah serta satu bendahara sebagai tersangka dugaan korupsi pencairan insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2023.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengungkapkan identitas ketiga tersangka tersebut.

‎“Telah menetapkan 3 org tersangka, LK kepala Bappenda loteng 2019-2021, J kepala Bappenda loteng 2021, LBS selaku bendahara pengeluaran pada Bappenda kab loteng 2019-2021,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

‎Menurut Putri, ketiga tersangka berinisial LK, J, dan LBS diduga melakukan pencairan insentif PPJ secara fiktif tanpa menjalani seluruh rangkaian kegiatan yang diwajibkan.

‎“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LK, J dan lbs, telah mencairkan dan menyalurkan insentif PPJ dari 2019-2021 tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan,” tambahnya.

‎Rangkaian kegiatan yang dimaksud mencakup mulai dari pengumpulan data objek dan subjek pajak, penentuan besaran pajak atau retribusi yang terutang, hingga kegiatan penagihan dan pengawasan penyetoran.

‎“Pemungutan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi besarnya pajak atau retribusi penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang,” papar Putri.

‎Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1 miliar 800 juta. Kerugian ini dihitung berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

‎“Kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi dan serta pengawasan penyetoran yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar 800 juta,” ujarnya.

‎Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

‎“Para tersangka dibawa ke Lapas lIA Kuripan, Lombok Barat,” tutup Putri. (zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan