Mataram — Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memastikan seluruh pemilik pokok-pokok pikiran (Pokir) yang terkait dengan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester telah dimintai keterangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Achmad Arfiansyah mengatakan, total saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut mencapai sekitar 60 orang.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang merupakan pemilik Pokir yang berkaitan dengan pengadaan combine harvester pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat.
“Semua pemilik pokir dari tahun anggaran 2023 sampai 2025 sudah kami periksa. Keterangannya juga sudah kami cocokkan dengan saksi-saksi lain,” katanya, Rabu (11/3/2026)
Selain pemilik Pokir, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak lain, mulai dari kelompok tani hingga aparat desa yang berkaitan dengan penerima bantuan alat pertanian tersebut.
Meski pemeriksaan saksi telah dilakukan, penyidik menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Arfiansyah menjelaskan, penetapan tersangka dalam perkara pidana korupsi harus didukung setidaknya dua alat bukti yang cukup.
“Prosesnya masih berjalan. Kami baru menyelesaikan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negara juga masih menunggu,” jelasnya.
Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk menghitung potensi kerugian negara dalam pengadaan alat pertanian tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan perhitungan sementara penyidik, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp11,25 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan 21 unit mesin combine harvester yang bersumber dari dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Pertanian setempat pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Rinciannya, dua unit mesin diadakan pada 2023, enam unit pada 2024, dan 13 unit pada 2025.
Dalam proses penyidikan, jaksa juga telah mengamankan tujuh unit mesin combine harvester sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan untuk mencegah adanya pemindahtanganan alat kepada pihak lain atau pemindahan dari lokasi penerima bantuan.
Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian hingga pemanfaatan bantuan mesin pertanian tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program bantuan.(zal)


Komentar