Hukum & Kriminal
Home » Berita » Bawa Pulang Uang 200 Juta, TGH Muhannan Mengaku Khilaf

Bawa Pulang Uang 200 Juta, TGH Muhannan Mengaku Khilaf

TGH Muhannan Mu’min Mushonnaf dari Fraksi PKS. (Dok:WartaOne/zal)

Mataram – Tuan Guru Haji (TGH) Muhannan Mu’min Mushonnaf dari Fraksi PKS mengaku khilaf saat menerima dan membawa pulang uang ketika berada di berugak rumah terdakwa Indra Jaya Usman di Gunungsari.

Dalam kesaksiannya, TGH Muhannan mengaku datang ke rumah terdakwa bersama Burhanuddin, yang juga berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, setelah mendapat arahan dari Wakil Ketua II DPRD NTB, Yek Agil.

Ia menyebut, dalam pertemuan tersebut sudah terdapat uang yang dibungkus dan dipisahkan menjadi dua bagian.

Pengakuan itu kemudian didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mempertanyakan alasan saksi tetap mengambil uang tersebut meski sudah mengetahui isinya.

“Tadi saudara jelas-jelas mengatakan ada uang. Karena sudah tahu itu uang, kenapa diambil?” tanya jaksa Sahdi.

Nurdin Marjuni Ngaku Terima Uang Bulan Juli, Diserahkan ke Kejati Oktober 2025

Muhannan menjawab bahwa saat itu dirinya merasa bingung.

“Ya kami bingung saja,” jawabnya.

Jaksa kemudian kembali mempertanyakan mengapa uang tersebut tidak langsung dikembalikan saat itu juga.

“Kenapa tidak diserahkan langsung ke terdakwa?” tanya jaksa.

Namun Muhannan berdalih bahwa dirinya khilaf hingga akhirnya membawa pulang uang tersebut.

Gubernur Iqbal Kenalkan Kepala OPD Baru di Hadapan DPRD

“Ya kami khilaf,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Muhannan mengaku sempat berupaya menghubungi terdakwa Indra Jaya Usman melalui telepon untuk mengembalikan uang tersebut, namun tidak berhasil.

Kuasa hukum terdakwa, Irfan Suriadiata, kemudian mempertanyakan mengapa saksi tidak langsung mendatangi rumah terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut.

“Waktu saudara saksi mengatakan pernah mencoba mengembalikan uang itu, kenapa tidak mendatangi rumah terdakwa?” tanyanya.

“Tidak,” jawab Muhannan singkat.

Fakta Persidangan: Yek Agil-Muhannan Saling Lempar Soal Program Dewan Baru

Sementara itu, terdakwa Indra Jaya Usman membantah keterangan saksi. Ia menegaskan tidak pernah bertemu dengan saksi sebagaimana yang disebutkan terjadi pada awal Juli.

Iju mengaku pada waktu tersebut dirinya sedang berada di luar Lombok karena sejumlah kegiatan.

“Soal tuduhan saksi saya memberikan uang itu salah. Di awal Juli katanya, saya tanggal 1–3 berada di Surabaya, tanggal 3–6 saya retret di Pacitan Partai Demokrat. Setelah itu saya di Jakarta,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya baru pertama kali bertemu dengan saksi saat persidangan berlangsung.

“Saya bertemu lama seperti ini hanya saat sidang ini saja. Sebelumnya saya tidak kenal yang bersangkutan,” ujarnya.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan