Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejari Segera Umumkan Tersangka Kasus Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah

Kejari Segera Umumkan Tersangka Kasus Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, saat menyampikan akan ada kejutan besar di 2026. (Dok:wartaone/ist)

Lombok Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, memberi sinyal kuat akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tahun anggaran 2020-2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan perkembangan penting dalam perkara tersebut.

“Nanti dalam waktu dekat, tunggu saja perkembangan dari teman-teman Kejari Lombok Tengah,” ujarnya kepada awak media, Senin (27/4/2026) di Praya.

Menurutnya, sejauh ini penyidik Seksi Pidsus telah memeriksa lebih dari 20 saksi serta berkoordinasi dengan ahli terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

“Sudah memanggil lebih dari 20 orang saksi, kemudian telah berkoordinasi dengan ahli untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Jaksa Periksa Notaris Asal Sumbawa Terkait Dugaan TPPU Pengadaan Lahan MXGP Samota

Dera juga menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memastikan akan segera menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil perhitungan dari BPKP keluar dan segera diserahkan,” katanya.

Ia menegaskan, setelah hasil audit diterima, penyidik akan segera mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tunggu saja, akan ada perkembangan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari proyek pengadaan kendaraan operasional DLH Lombok Tengah tahun anggaran 2021, yang meliputi pengadaan dump truck dan arm roll untuk wilayah Kecamatan Pujut, serta dump truck untuk Kecamatan Praya.

Perkosa Sesama WNA di Gili Trawangan, Turis Korea Selatan Ditangkap di Bali

Pengadaan dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah dengan total pagu anggaran sebesar Rp5,4 miliar. Dari proses lelang, satu penyedia ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak sekitar Rp5,122 miliar.

Namun pada Maret 2025, Kejari Lombok Tengah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan lanjutan Nomor Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan bahwa penyedia proyek telah menyerahkan enam unit dump truck dan empat unit arm roll kepada DLH Lombok Tengah. Namun, proses serah terima yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dilaksanakan secara penuh sesuai ketentuan.

Selain itu, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak dilampirkannya bukti kepemilikan kendaraan dalam dokumen pengadaan. Atas dasar temuan tersebut, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. (Zal)

Bejat, Pria di Dompu Sekap-Pemerkosa Anak Bawah Umur Hingga Berhari Hari

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan