Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Dalami Aliran Uang Peredaran 17 Kg Sabu Eks Kapolres Bima Kota

Jaksa Dalami Aliran Uang Peredaran 17 Kg Sabu Eks Kapolres Bima Kota

Asisten Pidana Umum (Aspidum). Rabani Meryanto Halawa, (Tengah) dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid (kanan).(Dok:Wartaone/Zal)

Mataram — Penyidik Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (kejati) NTB, Dalami dugaan aliran uang dari peredaran 17 kilogram sabu dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Rabani Meryanto Malawa, menyatakan akan mempelajari secara mendalam perkara tersebut dari sisi yuridis.

“Saya akan pelajari dulu, menganalisa secara yuridis. Kalau ada perkembangan, akan kami tindak lanjuti sesuai SOP,” ujarnya usai serah terima jabatan di Kantor Kejati NTB, Selasa.

Ia menyebut, Kepala Kejati NTB Wahyudi memberi penekanan agar kasus-kasus menonjol, termasuk perkara narkotika ini, menjadi perhatian serius.

“Yang utama kita tetap profesional dan berintegritas, supaya harapan masyarakat dan pimpinan bisa terlaksana dengan baik,” katanya.

Yasin Ngaku Terima Rp200 Juta, Sebut Itu “Modal Usaha” dari Terdakwa

Dalam penanganan perkara ini, jaksa peneliti Kejati NTB, mengungkap telah menerima sembilan berkas perkara dari penyidik. Beberapa di antaranya berkaitan dengan nama-nama seperti AKBP Didik, AKP Malaungi, hingga bandar narkotika Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Namun, seluruh berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik karena dinilai belum lengkap secara materiil.

Jaksa peneliti, Budi Muklish, didampingi Juru Bicara kejati NTB Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa salah satu kekurangan krusial terletak pada penerapan pasal pidana yang masih sebatas kepemilikan narkotika.

“Kalau hanya Pasal 609 KUHP baru, itu sebatas kepemilikan atau penguasaan. Tidak bisa dikembangkan ke TPPU,” ujarnya.

Karena itu, jaksa meminta penyidik mengembangkan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memasukkan unsur peredaran narkotika.

Jaksa Kembali Periksa Camat Pajo dan Saksi yang Melihat Transaksi Uang

Menurutnya, indikasi TPPU sudah terlihat jelas dalam rangkaian penyidikan. Bahkan, terdapat aliran dana yang diduga masuk ke sejumlah pejabat kepolisian dari hasil peredaran narkoba tersebut.

“Bukan hanya Rp2,8 miliar. Dari peredaran 17 kilogram itu, tiap kilogram ada setoran di atas Rp150 juta. Ini yang kami minta untuk ditelusuri juga dalam TPPU,” tegasnya.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan