Mataram — Sidang lanjutan dugaan gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB kembali menghadirkan fakta baru. Saksi Yasin, mengakui menerima uang dari salah satu terdakwa, namun menyebut uang tersebut sebagai bantuan modal usaha, bukan gratifikasi.
Dalam sidang tersebut turut dihadirkan lima saksi, yakni empat anggota DPRD NTB Lalu Irwansyah Triadi, Salman, Humaidi, dan Yasin, serta satu saksi lainnya Mustafa Bakri.
Dalam kesaksiannya, Yasin yang merupakan politisi Gerindra menjelaskan bahwa dirinya bertemu dengan salah satu terdakwa pada awal Juli 2025. Pertemuan itu, menurutnya, membahas usaha yang sedang ia jalankan di Bima.
“Beliau datang. Duduk sebentar. Pertanyaan tentang usaha di Bima. Usaha gas,” ujarnya di persidangan, Rabu (29/4/2026).
Namun, saat hendak pulang dari rumah terdakwa di BTN Royal Mataram, Yasin mengaku diberikan uang sebesar Rp200 juta yang disebut sebagai modal usaha.
“Mau pulang, diberikan uang Rp200 juta. Tiba-tiba dikasih kresek isinya uang, dikasih modal usaha,” katanya.
Yasin mengaku baru mengetahui jumlah uang tersebut setelah menghitungnya di rumah. Selanjutnya, uang itu sempat dipinjamkan kepada kakaknya, Ibrahim, untuk dikelola.
“Setelah beberapa hari, abang saya Ibrahim datang, minta pinjam untuk dikelola. Uangnya saya pinjamkan Rp150 juta. Sampai sekarang masih dipinjam,” jelasnya.
Ia juga menyebut sempat berupaya mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa, namun tidak berhasil karena sulit dihubungi. Hingga akhirnya, ia meminta istrinya untuk mendatangi terdakwa.
“Yang datang ke terdakwa itu istri dan kakak saya, karena saya sakit. Disuruh kembalikan ke orang kepercayaannya, namanya Habib,” ujarnya.
Yasin menambahkan, uang tersebut akhirnya dikembalikan sebesar Rp200 juta melalui kakaknya dan diterima oleh orang yang disebut bernama Habib.
“Kakak saya bilang uangnya sudah dikembalikan Rp200 juta, sudah diterima oleh Habib berdasarkan keterangan kakak saya,” tutupnya.(Zal)


Komentar