Lombok Utara — Tim Puma Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara membongkar sindikat penipuan dengan modus penjualan emas palsu di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan tiga orang perempuan yang diduga sebagai pelaku, yakni S (46), M (56), dan MA (45), yang seluruhnya berasal dari wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra membenarkan pengungkapan kasus penipuan penjualan emas palsu tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan,” katanya, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah membeli cincin emas dari seseorang yang tidak dikenal pada Selasa (21/4/2026). Saat itu, korban melalui istrinya membeli cincin tersebut seharga Rp2.850.000, lengkap dengan nota yang diduga asli.
Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, cincin tersebut diketahui merupakan emas palsu. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang ke toko korban untuk menjual emas dengan modus serupa. Menyadari hal tersebut, korban langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lainnya di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Narmada dan Bhabinkamtibmas setempat,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan cara menjual emas palsu disertai nota untuk meyakinkan korban.
Wilandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Zal)


Komentar