Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Kembali Periksa Camat Pajo dan Saksi yang Melihat Transaksi Uang

Jaksa Kembali Periksa Camat Pajo dan Saksi yang Melihat Transaksi Uang

Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa Camat Pajo, Dompu, Imran, bersama saksi yang mengetahui langsung proses penyerahan uang.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di wilayah Kabupaten Dompu, di mana penyidik dari Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTB turun langsung melakukan pemeriksaan.

Imran diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu pada pagi hari, sementara saksi-saksi yang melihat transaksi diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Selasa (29/4/2026).

Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para pelapor tersebut.

“Imran sama pihak dari Imran, termasuk yang menyaksikan pemberian uang. Penyidik Aswas langsung ke Dompu. Imran diperiksa di lapas,” kata Danny saat ditemui di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (29/4/2026).

Yasin Ngaku Terima Rp200 Juta, Sebut Itu “Modal Usaha” dari Terdakwa

Namun, Danny menyebut pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Kejati NTB.

“Pemeriksa sudah kembali ke Kejati. Pelapor sudah diperiksa, tapi hasilnya di penyidik Kejati,” ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widiara, mengungkap telah ditemukan bukti adanya pemberian uang dari Camat Pajo, Imran, kepada tiga oknum jaksa berinisial J, K, dan IS. Temuan tersebut menjadi dasar dinaikkannya penanganan perkara ke tahap inspeksi kasus.

Eka menegaskan, bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan, di mana pihak pemberi maupun penerima sama-sama mengakui adanya transaksi uang tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Camat Pajo, Imran, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Dompu. Pernyataan itu disampaikannya saat proses eksekusi di Lapas Kelas IIB Dompu, Senin (30/3/2026).

Diduga Lindungi “Orang Besar”, Jaksa Soroti Sikap Bungkam Terdakwa Korupsi PPJ Lombok Tengah

Imran diketahui merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap warga. Ia menyebut tiga oknum jaksa yang diduga terlibat, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum berinisial K, serta mantan Kepala Seksi Pidana Khusus berinisial IS.

Ketiganya disebut sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu. Imran mengklaim permintaan uang terjadi saat proses penanganan perkara yang menjerat dirinya. Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta oleh salah satu oknum jaksa.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan