Mataram — Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat, Ahmad Zainuri, kembali menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada jaksa penuntut umum (JPU), pada Selasa (28/4/2026).
Melalui penasihat hukumnya, Edy Rahman, penitipan uang sebesar Rp400 juta diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Mataram dan diterima oleh Kasi Pidsus, I Made Juri Imanu.
“Sekarang kami titipkan Rp400 juta. Sebelumnya sudah Rp608 juta,” ujar Edy.
Dengan tambahan tersebut, total uang yang telah dititipkan mencapai Rp1.008.000.000. Namun jumlah itu masih belum menutup total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,7 miliar berdasarkan perhitungan Inspektorat Lombok Barat.
Edy menilai, metode perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat perlu diuji dalam persidangan. Pasalnya, seluruh kegiatan dianggap total loss, sementara fakta persidangan menunjukkan barang dari program tersebut telah diterima kelompok penerima manfaat.
“Fakta di sidang, penerima menyebut barangnya ada dan sudah diterima. Jadi perhitungan total loss ini perlu diuji,” katanya.
Ia juga menyebut, hingga saat ini auditor dari Inspektorat belum dihadirkan dalam persidangan. Proses sidang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.
Menurutnya, majelis hakim nantinya memiliki kewenangan untuk menilai dan menghitung sendiri kerugian negara berdasarkan fakta persidangan yang terungkap.
“Bisa saja nanti berubah, tergantung fakta di persidangan,” ujarnya.
Penitipan uang tersebut, lanjut Edy, merupakan bentuk sikap kooperatif kliennya dalam menjalani proses hukum. Ia berharap langkah itu dapat menjadi pertimbangan yang meringankan.
“Ini bentuk komitmen kami, paling tidak bisa jadi pertimbangan,” katanya.
Ia juga menegaskan, dana yang dititipkan tersebut merupakan penggantian atas belanja barang yang sebelumnya disalurkan kepada masyarakat di daerah pemilihan kliennya.
Dalam perkara ini, Ahmad Zainuri tidak sendiri. Tiga terdakwa lain turut terseret, yakni dua pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana, serta rekanan Rusandi.
Dalam dakwaan JPU, Zainuri disebut menyalurkan pokir senilai Rp2 miliar pada 2024, yang terbagi dalam sejumlah kegiatan di bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Pejabat pembuat komitmen disebut tidak melakukan survei harga dan menetapkan HPS hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan standar harga.
Selain itu, penunjukan penyedia diduga telah diatur, serta ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak namun tetap dilakukan pembayaran.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penitipan uang tersebut, Juri enggan memberikan keterangan lebih jauh dan meminta agar hal itu ditanyakan ke bidang intelijen.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan, nanti ke Kasi Intel,” singkatnya.
Sementara itu, kepala seksi intelijen kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, membenarkan pengembalian uang tersebut.
“Iya benar”. Singkatnya(Zal)


Komentar