Mataram — Mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah (Loteng) periode 2021, Jalaludin divonis 5 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (30/4/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim, Dewi Santini, saat membacakan amar putusan, Kamis (30/4/2026).
Ia juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp150 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dan hakim menegaskan menetapkan pembayaran denda tersebut dengan cara mengangsur sebesar Rp5 juta setiap hari selama 30 hari. Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda dalam waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Dan bila harta benda tidak mencukupi untuk membayar denda, maka majelis hakim menyatakan terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 240 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp332 juta lebih. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Jalaludin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara sengaja.
“Melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.” Sebut Majelis.
Diketahui bahwa perbuatan terdakwa Jalaludin memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp332 juta lebih, sehingga perbuatan tersebut memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sehingga dari perbuatan tersebut juga terdapat tindakan atau tujuan yang jelas dari terdakwa untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain secara berencana saat ia menjabat sebagai kepala Bapenda 2021.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa menggunakan jabatannya selaku kepala Bapenda pada 2021, untuk kewenangan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga perbuatannya tidak dapat dibenarkan.(Zal)


Komentar