Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Panggil Sekda Lombok Tengah Terkait Dua Kasus Dugaan Korupsi

Jaksa Panggil Sekda Lombok Tengah Terkait Dua Kasus Dugaan Korupsi

Kasi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (30/4/2026).(dok:wartaone/zal)

Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Lalu Firman Wijaya untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Surat pemanggilan telah dilayangkan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Loteng pada Rabu (29/4/2026), dengan jadwal pemeriksaan Kamis (30/4/2026).

“Ya benar, hari ini dipanggil,” kata Kasi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (30/4/2026).

Namun, Dera enggan membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan terhadap orang kepercayaan Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa pemanggilan Sekda Firman berkaitan dengan dua perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani, yakni kasus pajak penerangan jalan (PPJ) dan pengadaan dump truck serta arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah.

Tok! Majelis Hakim Vonis Bendahara Bapenda Loteng 4 Tahun Penjara

“Yang pasti terkait PPJ dan kasus DLH,” ujarnya.

Dera menambahkan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman dua perkara tersebut. Ia juga memberi sinyal akan ada perkembangan baru dalam penanganan kasus.

“Pasti ada kejutan baru,” tutupnya.

Saat ini, Kejari Loteng memang tengah menangani dua perkara korupsi sekaligus. Untuk kasus PPJ, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.

Dalam perkara itu, jaksa menuntut mantan Kepala Bappenda Lombok Tengah periode 2019–2021, Lalu Karyawan, dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp1,55 miliar.

Yasin Ngaku Terima Rp200 Juta, Sebut Itu “Modal Usaha” dari Terdakwa

Terdakwa lainnya, Jalaludin, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp332 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara Lalu Bahtiar Sukmadinata dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.

Sedangkan untuk perkara dugaan korupsi pengadaan di DLH Lombok Tengah, saat ini masih dalam proses penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Dalam prosesnya, penyidik Pidsus telah memeriksa lebih dari 20 saksi serta berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian negara.

Diketahui, kasus ini bermula dari proyek pengadaan kendaraan operasional DLH Lombok Tengah tahun anggaran 2021, meliputi dump truck dan arm roll untuk Kecamatan Pujut serta dump truck untuk Kecamatan Praya.

Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan bahwa penyedia proyek telah menyerahkan enam unit dump truck dan empat unit arm roll. Namun, proses serah terima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dilaksanakan secara penuh sesuai ketentuan.(Zal)

Jaksa Kembali Periksa Camat Pajo dan Saksi yang Melihat Transaksi Uang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan