Mataram — Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis terdakwa Lalu Bahtiar Sukmadinata, mantan Bendahara Pengeluaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah periode 2019–2021 dalam kasus korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Kamis (30/4/2026).
Ketua majelis hakim, Dewi Santini, membacakan amar putusan untuk terdakwa Lalu Bahtiar Sukmadinata selaku mantan bendahara Bapenda.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim ketua Pengadilan Tipikor Mataram.
Selain hukuman penjara, terdakwa Lalu Bahtiar juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 6 bulan.
Menetapkan pembayaran pidana denda dapat dilakukan secara angsuran sebesar Rp1 juta setiap hari selama 50 hari.
Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Lalu Bahtiar Sukmadinata terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara sengaja.
Melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut bendahara Bapenda Loteng tersebut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Pada perkara ini, terdakwa melakukan pencairan insentif PPJ secara fiktif tanpa menjalani seluruh rangkaian kegiatan yang diwajibkan.
Rangkaian kegiatan yang dimaksud mencakup mulai dari pengumpulan data objek dan subjek pajak, penentuan besaran pajak atau retribusi yang terutang, hingga kegiatan penagihan dan pengawasan penyetoran.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1 miliar 800 juta. Kerugian ini dihitung berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(Zal)


Komentar