Mataram – Seorang jemaah haji asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tergabung dalam kloter 5 terpaksa dipulangkan ke tanah air setelah ditolak masuk oleh otoritas imigrasi Arab Saudi.
Jemaah tersebut batal menunaikan ibadah haji lantaran masuk dalam daftar cekal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) NTB, Lalu Muhamad Amin, mengatakan sebetulnya seluruh proses pemberangkatan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, keputusan akhir terkait diperbolehkannya atau tidak jemaah untuk melaksanakan ibadah haji tetap menjadi kewenangan pihak imigrasi negara setempat.
“Seluruh tahapan sudah sesuai aturan. Tetapi, kewenangan menerima atau menolak tetap ada pada imigrasi Arab Saudi,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, penolakan tersebut dikarenakan yang bersangkutan diketahui pernah melaksanakan umrah, namun melanggar ketentuan keimigrasian pada tahun 2017 silam.
Amin menjelaskan, jemaah tersebut diduga melebihi masa izin tinggal (overstay) dengan alasan ingin melanjutkan ibadah haji, padahal visa yang digunakan merupakan visa umrah. Pelanggaran itu kemudian terdeteksi melalui sistem biometrik saat pemeriksaan di Arab Saudi.
“Kasus seperti ini biasanya berujung pada sanksi larangan masuk dalam jangka waktu tertentu, rata-rata sekitar 10 tahun,” katanya.
Akibat status cekal tersebut, jemaah langsung dipulangkan ke Mataram dalam kondisi aman dan telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Terkait pembiayaan, Amin menyebut tiket perjalanan menjadi tanggung jawab jemaah, sementara biaya penyelenggaraan haji akan mengikuti mekanisme penjadwalan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kejadian itu, Amin mengimbau masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran agar selalu mematuhi aturan keimigrasian saat berada di luar negeri, terutama dalam pelaksanaan ibadah umrah maupun haji.
“Keberangkatan tertunda hingga masa sanksi berakhir dan jemaah harus mengikuti proses dari awal,” tandasnya. (ril)


Komentar