Mataram — Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankan terduga pelaku kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kabupaten Dompu.
Penangkapan dilakukan sebagai bentuk dukungan (backup) terhadap penanganan kasus oleh Satreskrim Polres Dompu. Terduga pelaku berinisial AN (25), warga Kecamatan Kempo, diamankan pada Sabtu (25/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban berinisial NM (15) melaporkan dugaan penyekapan dan kekerasan seksual ke SPKT Polres Dompu.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 11 April 2026.
Awalnya, korban diajak pelaku untuk jalan-jalan dan makan bakso. Namun, korban kemudian dibawa ke rumah pelaku, disekap, dan diancam agar tidak melarikan diri.
“Korban tidak bisa pulang dan berada dalam penguasaan pelaku selama beberapa hari,” jelas AKBP Catur.
Setelah sembilan hari, tepatnya pada 20 April 2026, korban berhasil kembali ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali selama disekap.
Mendengar hal tersebut, keluarga korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku. Berkat koordinasi antara Polres Dompu dan Tim Puma Polda NTB, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.
“Hanya dalam waktu empat hari setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.
Saat ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Unit Jatanras Polda NTB sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Dompu pada Minggu (26/4/2026) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut, guna memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(Zal)


Komentar