Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polda NTB Tunjukkan Barang Bukti Rp2,8 Miliar Kasus Korupsi Mebel SMK

Polda NTB Tunjukkan Barang Bukti Rp2,8 Miliar Kasus Korupsi Mebel SMK

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto, (tengah) saat menujukan sejumlah uang kerugian negara. (Dok:Wartaone/zal)

Mataram — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, memperlihatkan barang bukti berupa uang senilai Rp2,8 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel untuk SMK se-Provinsi NTB tahun anggaran 2022.

Perkara ini juga segera memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto, mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ selaku penyedia.

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Saat menunjukkan sejumlah uang pengembalian, di aula gedung Ditkrimsus, Selasa (5/5/2026).

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp10,2 miliar.

Polisi Gandeng Dua Ahli Dalami Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat PUPR NTB

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya rekayasa dalam penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan hingga 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan kontrak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,8 miliar. Nilai tersebut kini dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Uang yang telah dikembalikan oleh tersangka sudah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada tahap II,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Zal)

Dipanggil Jaksa, Lalu Firman Dicecar Puluhan Pertanyaan soal Dugaan Korupsi Dump Truck DLH

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan